Hukum Ziarah Kubur Dalam Syariat Islam

Disunatkan dengan sunat yang kukuh (muakkad) ziarah kepada orang-orang yang saleh, saudara, tetangga, teman, dan kaum kerabat. Disunatkan pula menghormati mereka serta berbuat kebajikan dan bersilaturahmi dengan mereka.

Rincian mengenai hal ini berbeda-beda, sesuai dengan keadaan mereka, kedudukan, dan kesenggangan waktu mereka.

Dianjurkan ziarah yang dilakukan bukan dengan cara yang makruh dan dalam waktu yang disukai.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw:

Seorang lelaki (di masa dahulu) berkunjung kepada saudaranya yang tinggal di kampung lain, maka Allah swt menugaskan malaikat untuk menjaga jalan yang dilaluinya. Ketika lelaki itu sampai kepadanya, ia bertanya, “Hendak kemanakah engkau?” lelaki itu menjawab, “Aku hendak mengunjungi seorang saudaraku yang tinggal di kampung ini.”

Ia bertanya, “Apakah engkau mempunyai suatu nikmat (keperluan) yang engkau harapkan darinya?” lelaki itu menjawab, “Tidak, aku menyukainya hanya karena Allah swt.”

Ia berkata, “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu untuk menyampaikan bahwa Allah swt mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu itu karena Dia.”

Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi dan kitab Ibnu Majah melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan:

Barang siapa menjenguk orang sakit atau berkunjung kepada saudaranya yang ia cintai karena Allah swt, maka ada penyeru yang memanggilnya, “Alangkah baiknya engkau, dan alangkah baiknya perjalananmu, serta engkau akan menempati surga sebagai tempat tinggalmu.”

Meminta Diziarahi Kepada Orang Yang Saleh

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan:

Nabi saw bersabda kepada malaikat Jibril, “Apakah yang mencegahmu untuk menziarahi kami lebih banyak daripada kamu menziarahi kami sekarang?”

Maka turunlah firman Allah (surat Maryam ayat 64), “Dan tidaklah kami (jibril) turun kecuali dengan perintah Rabbmu. Kepunyaan-Nya lah apa yang ada di hadapan dan apa yang ada di belakang kita.”

Scroll to Top