Hukum Sihir dan Perdukunan

Al Kahanah (perdukunan) yaitu memberitahu tentang perkara yang gaib yang akan terjadi dimasa mendatang dan mengaku mengetahui yang gaib. Orangnya disebut Khanin Al Irafah, yaitu mengaku mengetahui tempat orang yang mencuri dan barang yang hilang, begitu juga mengenal siapa nama pencuri itu. Dan orangnya disebut Arraf. Athiyarah, yaitu merasa sial (apes), bernasib jelek lantaran sesuatu.

Tanjim yaitu dengan menggunakan perjalanan bintang, seseorang mengaku mengetahui masalah yang akan terjadi seperti turunnya hujan, banjir atau angin yang akam bertiup, perubahan harga barang dan lainnya. dia mengaku dengan perjalanan bintang atau perpisahan bintang yang satu dengan yang lainnya atau pendekatan, tampak dan terbenamnya, dapat digunakan untuk menebak apa yang bakal terjadi. Untuk mengetahui masalah tersebut, hanya Allah lah yang dapat melakukannya, tidak akan ditunjukkan kepada seorangpun dari makhluk-Nya. Barang siapa yang beranggapan mengetahui masalah tersebut, maka termasuk orang yng fasik, bahkan dapat membawa kepada kekufuran.

Sihir adalah daya pengkhayalan yang dapat memperngaruhi tubuh seseorang sehingga terserang penyakit gila, bahkan terkadang membawa kematian. Semuanya ini hukumnya haram menurut ijma para ulama, bahkan termasuk dosa besar, bisa jadi pada suatu saat dapat membawa kepada kekufuran.

Imam Syafii berpendapat bahwa pembunuhan dengan sihir itu dapat dihukum bunuh.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, “Sesungguhnya ahli sihir itu secara mutlak dapat dibunuh, jika ia mengetahui bahwa ia ahli sihir dengan pengakuannya sendiri atau saksi yang menyatakan bahwa ia ahli sihir, mereka juga dapat menunjukkan bukti bahwa ia ahli sihir. Perkataannya tidak dapat diterima, misalnya berkata, ‘Aku akan meninggalkan sihir atau aku telah bertaubat’.”

Dukun

Lalu ada orang yang bertanya kepada Abu Hanifah, “mengapa ahli sihir tidak sama kedudukannya dengan orang yang murtad?” beliau menjawab, “Karena ahli sihir itu disamping kufur, ia juga berupaya membuat kerusakan di muka bumi, dan barang siapa yang berbuat sedemikian dapat dihukum bunuh secara mutlak.”

Dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa ada seorang perempuan yang datang kepada Aisyah, lalu berkata, “Aku ini ahli sihir, apakah masih diterima taubatku.” Aisyah menjawab, “Bagaimana sihirmu?” lalu perempuan itu menceritakan, “Aku pergi ke tempat Harut dan Marut, untuk mencari ilmu sihir. Lalu Harut dan Marut berkata, ‘Wahai perempuan, kamu jangan mencari siksaan Allah, kamu rela memilihnya hanya untuk mengejar masalah dunia.’ Tapi aku menolak nasihat mereka, lalu keduanya berkata kepadaku, ‘kalau begitu kencingilah abu ini!’ lalu aku pergi untuk mengencinginya. Tetapi timbul dalam pikiranku dan hati kecilku berkata, ‘tidak, aku tidak akan melaksanakan perintahnya,’

Kemudian aku kembali kepada mereka seraya berkata, ‘Aku sudah melakukannya.’ Mereka berkata, ‘kamu tidak melihat sesuatu ketika kamu mengencinginya?’ akupun berkata, ‘tidak,’ lalu mereka berkata kepadaku, ‘janganlah kamu melakukan sihir dan bertakwalah kepada Allah.’ akan tetapi aku masih tetap tidak mau mengikuti nasihat mereka. Maka keduanya berkata kepadaku, ‘pergilah dan kencingilah lagi!’

Akupun pergi dan menuruti perintahnya, tiba-tiba aku melihat pengendara kuda yang mengenakan baju besar, ia keluar dari kemaluanku, lalu naik ke langit. Maka aku segera kembali dna bertanya kepada keduanya, lalu mereka berkata, “Itu adalah imanmu yang keluar dari dalam dirimu dan kini kamu sudah pandai bermain dengan sihir.’ Aku bertanya, ‘bagaimana caranya?’ jawab mereka, ‘jika kamu menghendaki sesuatu, maka bayangkan dalam benakmu, maka apa yang menjadi bayanganmu itu akan terwujud di alam yang nyata.’

Lalu aku membayangkan biji gandum, tahu-tahu di mukaku sudah ada tumpukan gandum. Lalu aku berkata, ‘tumbuhlah kamu menjadi tanaman, tiba-tiba biji gandum itu timbuh berupa bulir. Aku berkata lagi pada bulir itu, ‘jadilah tepung,’ lalu menjadi tepung seketika. Aku berkata lagi, ‘jadilah roti,’ lalu menjadi roti. Jika aku menghendaki sesuatu maka kubayangkan dalam benakku lalu terwujudlah di hadapanku.”

Maka Aisyah berkata, “Tidak ada tempat taubat bagimu.”

Sofyan juga pernah meriwayatkan dari Amir Adz Dzahabi berkata, “Sesungguhnya ada seorang ahli sihir dari sisi Al Walid bin Uqbah, dapat berjalan diatas tali, masuk dari jalan belakang keledai dan keluar dari mulutnya. Akhirnya Jundub bin Kaab Al Azdi menghunus pedang dan membunuh ahli sihir itu.” Jundub Al Kaab inilah orang yang pernah dinubuwatkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, “Akan ada dari umatku seseorang bernama Jundub, ia memenggal dengan pedangnya untuk memisahkan antara yang hak dan batil.” Maka orang-orang menganggap Jundub inilah yang telah membunuh ahli sihir ini.

Related Posts