Hukum Seputar Thawaf

Wajib Thawaf

Thawaf merupakan salah satu dari rukun ibadah haji, dan yang termasuk ke dalam wajib thawaf adalah seperti yang di bawah ini:

Pada waktu thawaf wajib menutup aurat, bagi laki-laki antara pusar dan lutut, sedangkan bagi wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya.

Harus suci dari hadas besar dna kecil, dan suci dari najis pada pakaiannya, badannya, dan tempatnya.

Thawaf itu dilakukan tujuh kali putaran secara yakin sekalipun dengan naik tanpa halangan. Jika ketinggalan agak selangkah pun pada salah satu putaran, maka thawafnya tidak dianggap. Dan jika ada keraguan, hendaklah dihitung jumlah yang sedikit, hingga ia yakin benar-benar telah cukup tujuh kali. Tetapi seandainya keraguan itu timbul setelah yhawaf, selesai maka tak ada kewajiban apa-apa. Dan dilakukan di masjid.

Hendaklah thawaf itu dimulai dari hajar aswad dan berakhir di sana.

Hendaklah Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf. Jika seseorang thawaf dan Ka’bah berada di sebelah kanannya, maka thawafnya itu tidak sah.

Hendaklah thawaf itu di luar Ka’bah. Seandainya seseorang melakukannya di Hijir, maka thawafnya tidak sah, karena baik Hijir maupun Syadirwan termasuk bangunan Ka’bah. Sedangkan Allah menitahkan thawaf itu di luar Ka’bah, bukan di dalamnya.

Hendaklah terus-menerus berjalan. Ini menurut Malik dan Ahmad. Ini terdapat beda pendapat. Dan ada yang mengatakan tidak apa berhenti sebentar tanpa uzur, atau berhenti lama karena uzur. Golongan Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa terus-menerus itu hukumnya hanya sunah.

Sunah Thawaf

Kesunahan yang dilakukan dalam thawaf adalah menghadap hajar aswad ketika memulai thawaf, sambil membaca takbir dan tahlil dengan mengangkat kedua tangan sebagaimana halnya di waktu shalat, mengusap hajar aswad itu dengan kedua tangan tersebut dengan meletakkannya di atasnya kemudian mencium batu itu tanpa suara serta jika mungkin menaruh pipi di atasnya dan jika tidak mungkin maka menyentuhnya dengan tangan atau barang lain yang dipegangnya lalu mencium tangan atau barang tersebut, atau memberi isyarat padanya dengan tongkat atau alat-alat lainnya.

Scroll to Top