Hukum menerima hadiah dari sulthan (penguasa)

Abu Bakar al Balkhi ditanya mengenai seorang fakir, apabila dia mengambil hadiah dari sulthan (penguasa), sedangkan dia mengetahui bahwa penguasa tersebut telah mengambilnya dengan cara ghasab. Halalkah menerima hadiah itu? Abu Bakar berkata, “Jika sulthan telah mencampur uang hasil ghasab itu dengan yang lain maka menerimanya tidak mengapa. Tetapi jika sulthan menyerahkan barang ghasab itu juga tanpa dicampur dengan yang lain maka tidak boleh menerimanya.”

Menurut Al Faqih Abul Laits, “Jawaban ini benar menurut pendapat Abu Hanifah. Karena menurut Abu Hanifah orang yang mengghasab beberapa dirham dari sekelompok manusia dan telah mencampurnya dengan yang lain maka orang yang mengghasab telah memilikinya tetapi menjadi hutang pada mereka.”

Hadiah

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, sebagian ada yang mengatakan boleh selama dia tidak mengetahui bahwa yang diberikannya dari hasil haram. Dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.

Adapun yang membolehkannya berdasarkan riwayat Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Sesungguhnya sulthan itu memperoleh harta dari halal dan dari haram. Apa yang diberikannya kepadamu maka ambillah, karena yang diberikannya kepadamu adalah dari halal.”

Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Nabi Muhammad bersabda, ‘Barang siapa yang diberi sesuatu tanpa meminta, maka hendaklah dia menerimanya karena ia adalah sebuah rezeki yang diberikan Allah kepadanya.”

Diriwayatkan dari Habib bin Abi Tsabit, dia berkata, “Aku pernah melihat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas diberi hadiah oleh raja Al Mukhtar, dan keduanya menerima hadiah-hadiah itu padahal raja tersebut terkenal dhalim.”

Oleh karena itu menganggap semua yang ada di tangan setiap orang adalah miliknya, selama tidak yakin bahwa barang itu nyata-nyata barang hasil ghasab atau curian, walaupun mengetahui bahwa pada harta prang itu terdapat haram. Menurut Qadhikhan bahwa jika ada seseorang masuk pada sulthan (penguasa), lalu dihidangkanlah suatu makanan, maka jika dia tidak mengetahui bahwa makanan itu nyata-nyata hasil ghasab halal baginya makan, karena pada dasarnya segala sesuatu adalah halal. Tetapi jika dia mengetahui bahwa itu nyata-nyata dari hasil haram (ghasab dan yang lain) maka tidak halal makan.

 

Sumber: Durrotun Nasihin

Related Posts