Hukum Memuji Orang Lain Dalam Islam

Memuji seseorang dan menyanjungnya dengan menyebutkan sifat-sifatnya yang baik, adakalanya dilakukan di hadapan orang yang dipuji, adakalanya bukan di hadapannya.

Pujian yang dilakukan bukan di hadapan orang yang dipuji tidak dilarang kecuali bila orang yang memuji berlaku melampaui batas dalam pujian hingga terjerumus ke dalam kedustaan. Dalam keadaan seperti itu hukumnya haram karena kedustaannya, bukan karena ia melakukan pujian.

Disunatkan melakukan pujian yang tidak mengandung dusta bila pujian tersebut membawa maslahat dan dan tidak menyebabkan kerusakan yang mengakibatkan orang yang dipuji menjadi terperdaya oleh pujiannya, atau hal lain yang merusak.

Hukum Memuji Seseorang Dihadapannya

Memuji di hadapan orang yang dipuji, hal ini dijelaskan oleh banyak hadis yang mengandung pengertian boleh atau sunat, ada pula hadis-hadis yang mengandung pengertian melarang.

Ulama mengatakan bahwa cara untuk menggabungkan hadis-hadis tersebut dapat tersimpul ke dalam pengertian berikut: apabila orang yang dipuji dihadapannya mempunyai keimaman yang sempurna, keyakinan yang baik, ahli riyadhah jiwa, mempunyai makrifat yang sempurna hingga ia tidak terperdaya dan tidak terfitnah karenanya, serta tidak dipermainkan oleh hawa nafsunya, maka hukumnya tidak haram, tidak pula makruh. Tetapi jika dikhawatirkan akan terjadi sesuatu dari hal-hal tersebut dalam dirinya, maka diharamkan sekali memujinya.

Diantara hadis yang melarang pujian ialah yang diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Al Miqdad r.a:

Ada seorang lelaki memuji khalifah Utsman r.a. Maka Al Miqdad bangkit, lalu duduk bersideku di atas kedua lutut, kemudian ia menaburkan batu kerikil (pasir) pada wajah lelaki itu. Maka khalifah Utsman bertanya, “Mengapa engkau berbuat demikian?”

Al Miqdad menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah saw pernah bersabda, ‘Apabila kalian melihat orang yang memuji, maka taburkanlah debu pada mukanya’.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Abu Musa AL Asy’ari yang menceritakan:

Nabi saw mendengar seorang lelaki memuji lelaki lain dan berlaku berlebihan dalam pujiannya, maka beliau bersabda, “Kalian telah binasa.” Atau “Kalian telah memutuskan punggung lelaki ini.”

Related Posts