Hukum Memandang Wanita Yang Bukan Mahram Dengan Syahwat

Diceritakan oleh Al Yafi’i dari sebagian orang yang shalih, bahwa dahulu di negeri Bashrah ada seorang lelaki yang sangat ditokohkan dan dihormati oleh kaumnya bernama Dzakwan. Ketika ia meninggal dunia seluruh penduduk Bashrah ikut mengantarkan jenazahnya.

Ketika orang-orang sudah pulang, orang shalih itu tetap tinggal  di kuburan itu hingga tertidur di dekat salah satu kuburan, lalu bermimpi seolah-olah ada malaikat yang turun dari langit, lalu berkata, “Wahai penghuni kuburan, bangunlah untuk mengambil pahalamu,” lalu banyak kuburan yang tebelah dan keluarlah beberapa penghuninya. Mereka menghilang sejenak lalu kembali lagi.

Kedatangan mereka kali ini bersamaan dengan Dzakwan yang mengenakan emas merah dan dihiasi dengan permata intan dan mutiara. Ia mempunyai beberapa pelayan sebagai pengawalnya untuk memasuki kuburan. Lalu ada malaikat berseru, “Ini adalah orang yang ahli takwa, oleh karena ia pernah memandang perempuan lain sekali, lalu tertimpa beberapa musibah dan cobaan di dalam kuburnya, yaitu didekatkan ke neraka jahanam, lalu keluarlah ular dari api neraka dan menggigit wajah Dzakwan, sehingga ada bekas hitam di wajahnya, lalu para malaikat berkata, ‘Wahai Dzakwan, tidak ada yang samar bagi Tuhan segala apa yang kamu perbuat, sehingga wajahmu menjadi bengkak lantaran penglihatan yang diharamkan sekali. Jika kamu memandang lebih banyak maka kami akan menambah siksaan’.”

Lalu ada lagi seorang lelaki keluar dari kuburan seraya berkata, “Wahai orang-orang, apakah yang kamu kehendaki? Demi Allah, aku sudah meninggal dunia selama 70 tahun. Tapi rasa panas kematian tidak lenyap dariku. Oleh karena itu, mintalah kepada Allah agar mengembalikan aku seperti semula. Sedang orang itu di dahinya ada bekas sujud.”

Related Posts