Hukum Khotbah Nikah Dalam Islam

Sebelum melakukan akad nikah disunatkan melakukan khotbah terlebih dahulu, baik dilakukan oleh si pelamar sendiri ataupun oleh orang lain.

Khotbah nikah paling sedikit dilakukan dengan membaca kalimat, “Segala puji bagi Allah dan semoga salawat terlimpah kepada Rasulullah saw. Aku wasiatkan bertakwa kepada Allah swt.”

Khotbah nikah hukumnya sunat. Seandainya tidak dilakukan sama sekali, nikah tetap sah menurut kesepakata ulama. Sedangkan menurut suatu riwayat yang bersumber dari Daud Azh Zhahiri, nikah tidak sah tanpa khotbah. Akan tetapi, para ulama ahli tahqiq tidak menganggap sikap Daud yang berbeda ini sebagai sikap yang dapat dijadikan pegangan, karena kesepakatan ulama tidak dapat dibatalkan hanya karena sikapnya yang berbeda.

Mengenia calon suami, menurut pendapat yang terpilih tidak usah melakukan khotbah apapun, melainkan apabila wali mengatakan kepadanya, “Aku nikahkan kamu dengan Fulanah.” Hendaknya ia menjawab secara langsung tanpa tenggang waktu, “Aku terima kawinnya.” Jika is suka, boleh mengatakan, “Aku terima nikahnya.”

Seandainya ia mengatakan, “Segala puji bagi Allah dan semoga salawat terlimpah kepada Rasulullah saw, aku terima nikahnya,” maka nikahnya sah. Ucapan ini tidak membahayakan antara ijab dan kabul karena tenggang waktunya tidak lama, lagipula masih ada kaitan dengan akad nikah. Ada ulama yang mengatakan, “Ucapan tersebut membatalkan nikah.” Yang lain mengatakan, “Nikahnya tidak batal, bahkan disunatkan melakukannya.” Tetapi pendapat yang benar adalah seperti yang dikatakan di atas, yaitu tidak usah mengucapkannya. Sekalipun demikian, seandainya ia melanggar, lalu mengucapkannya, nikahnya tidak batal.

Related Posts