Hukum bersedekah dan makruh sedekah dengan harta busuk serta keutamaan menyembunyikan sedekah

Kadang-kadang hukum sedekah itu jatuhnya wajib, seperti seseorang menemukan orang lain yang dalam keadaan darurat, sedangkan orang itu mempunyai makanan yang bisa memberi kemanfaatan baginya (orang yang memerlukan).

Makruh sedekah dengan harta yang busuk, dan tidak termasuk busuk bersedekah dengan uang kecil (receh), baju lapuk atau bekas (yang masih dapat dipakai), dan yang lainnya, bahkan jangan enggan bersedekah walaupun dengan barang sedikit.

Firman Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 92, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada ketaatan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan atau menyedekahkan sebagian harta yang kamu cintai.”

Sabda Nabi Muhammad saw, “Janganlah kamu menghina terhadap sebagian kebaikan yang sedikit, walaupun kamu bertemu dengan saudaramu sambil bermuka manis.”

Bersedekahlah dengan air lebih utama sekira banyak yang membutuhkannya; bila tidak demikian, bersedekah dengan makanan (lebih utama).

Apabila pada suatu waktu, berlawanan antara sedekah dan wakaf, bila keadaan waktu adalah waktu kebutuhan dan kesusahan, maka sedekah lebih afdhal. Jika keadaannya tidak demikian, maka yang kedua (waqaf) lebih afdhal, sebab banyak manfaatnya.

Orang yang suka kebaikan sebaiknya jangan melewatkan setiap hari tanpa bersedekah, dengan apa saja semampunya, walaupun sedikit.

Memberikan sedekah secara sembunyi-sembunyi, lebih afdhal daripada terang-terangan. Sedangkan memberikan zakat dengan terang-terangan lebih afdhal secara ijma’.

Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 271, “Jika kamu memperlihatkan sedekah (zakat) adalah lebih baik, dan bila kamu menyembunyikan dan memberikannya (sedekah unat) kepada kaum fakir, itu lebih baik bagimu.”

Lafaz sedekah itu hurufnya empat, yaitu:

  1. Shad, gunanya untuk menjaga yang bersedekah dari kesulitan dunia dan akhirat.
  2. Dal, untuk menunjukkan yang bersedekah menuju jalan surga.
  3. Qaf, untuk mendekatkan yang bersedekah kepada Allah.
  4. Ta’, untuk menunjukkan yang bersedekah kepada amal saleh.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts