Perkara-perkara yang membatalkan shalat adalah:
Berbicara dengan sengaja walaupun dengan dua huruf dan dalam keadaan lupa jika banyak. Yaitu perkataan manusia selain dzikir dan doa yang diperbolehkan, ucapan itu dengan sengaja sekalipun hasil perkataannya itu dipaksa, atau menangis, atau menyebul, atau merintih, atau tertawa, atau berdehem. Juga sekalipun perkataan itu hanya dua huruf jika terus-menerus sekalipun tidak memberikan pemahaman, atau satu huruf jika memberikan pemahaman seperti : Qi (peliharalah).
Perbuatan yang banyak seperti meloncat tiga kali berturut-turut. Perbuatan ini bukan dari jenis gerakan shalat, seperti memukul yang sangat menggerakkan anggota tubuh tiga kali sekalipun berbeda-beda seperti menggerakkan dua tangan dan kepala bersama-sama walaupun lupa. Sebab banyaknya gerakan itu dapat memutus aturan shalat.
Sampainya sesuatu yang dimakan dan diminum ke perut walaupun sedikit, seperti selilit makanan dan setetes air kecuali jika dalam keadaan lupa.
Terbukanya sebagian aurat yang wajib ditutupi karena arah sahnya shalat jika memang tidak ada uzur dan tidak ditutup seketika. Jika ada uzur (halangan) seperti hembusan angin pada pakaian dengan segera ditutupi maka tidak batal shalatnya. Tetapi jika meniupnya angin itu berkali-kali hingga memerlukan banyaknya gerakan, maka menjadi batal. Kalau terbukanya aurat itu sebab dibuka binatang seperti kera, atau anak kecil yang sudah tamyiz atau belum walaupun ditutupi seketika maka jadi batal shalatnya.
Kejatuhan najis yang tidak ma’fu jika tidak dibuang seketika dengan tanpa membawa dan tidak menggenggam. Dan haram menjatuhkan (membuang) najis itu di masjid jika waktu tersisa.
Mendahului imam dengan dua rukun fi’li (perbuatan) berturut-turut tanpa uzur. Contohnya seperti imam masih berdiri makmum sudah melakukan ruku’ dan i’tidal. Jika mendahului satu rukun maka haram. Demikian juba batal shalatnya jika makmum terlambat dari imam dari dua rukun itu tanpa uzur, seperti imam sudah ruku’ dan i’tidal, serta turun untuk sujud dimana makmum masih berdiri. Jika ada uzur makan tidak batal, seperti perlahan-lahannya bacaan fatihah makmum karena wataknya tidak dapat membaca edang atau cepat.
Shalat itu tidak sah makmum dengan orang kafir dan wanita serta banci. Tidak sah setiap lelaki dan banci makmum kepada wanita atau banci. Karena syarat mengikuti hendaknya imam itu jangan lebih berkekurangan daripada makmum dengan kewanitaan dan juga kebancian. Singkatnya, gambaran berjamaah itu ada 9 macam, yang lima sah dan yang empat tidak sah. Yang sah adalah:
- Makmum laki-laki, imam laki-laki.
- Makmum perempuan, imam laki-laki.
- Makmum banci, imam laki-laki.
- ‘makmum perempuan, imam banci.
- Makmum perempuan, imam perempuan.
Adapun 4 macam yang tidak sah ialah:
- Makmum laki-laki, imam perempuan.
- Makmum laki-laki, imam banci.
- Makmum banci, imam perempuan.
- Makmum banci, imam banci.
Tidaksah seorang qari’ (baik bacaannya) makmum kepada seorang ummi, yaitu orang yang tidak baik bacaan huruf atau tasydid dari Al Fatihah. Sebab termasuk urusan seorang imam adalah menanggung bacaan. Dan sah makmum yang mengikuti imam karena ummi sepanjang dalam batas yang diperbolehkan. Kecuali apabila ia tidak mengeraskan bacaan dalam shalat jahar, maka ia diharuskan memisahkan dengannya. Jika ia meneruskan dalam keadaan bodoh hingga salam, maka ia harus mengulangi shalat sepanjang imam itu tidak dapat ditetapkan sebagai seorang qari’.