Ilmu Fikih, Macam-Macam Najis, Hukum/Macam-Macam Air

Ilmu fiqih yaitu ilmu syariat yang mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah dhahir (jasmani) dengan benar, seperti mengetahui praktek wudhu, shalat, puasa, zakat, ibadah haji, muamalat, dll.

Najis menurut bahasa (lughat) adalah perkara-perkara yang menjijikan, walaupun suci seperti air ludah, ingus, dll. Sedangkan menurut istilah syara, najis adalah perkara-perkara yang menjijikan, walaupun tidak menjijikan menurut adat seperti arak, dan juga mencegah sah nya shalat, apabila tidak ada rukhsah (hal yang membolehkan).

Menurut sebagian ulama, najis ada 20, yaitu :

  1. Air kencing, baik bayi atau semua binatang
  2. Madi
  3. Wadi
  4. Kotoran, baik manusia atau binatang
  5. Anjing, walaupun terlatih
  6. Babi (celeng)
  7. Anak anjing dan babi
  8. Air mani anjing dan babi
  9. Cairan bekas luka (korhun) yang sudah Berubah warna, bau dan rasa
  10. Nanah yang bercampur darah
  11. Nanah yang tidak bercampur darah
  12. Empedu dari semua binatang
  13. Minuman yang memabukkan
  14. Sesuatu yang keluar dari perut
  15. Air susu hewan yang tidak halal dagingnya
  16. Bangkai, selain manusia, ikan dan belalang
  17. Darah, kecuali hati dan kalilipa
  18. Kunyahan binatang yg kedua kali
  19. Cairan dari cenang yang bau
  20. Asap dari perkara yang najis.

Jenis Najis dan Cara Menghilangkannya

1. Najis Mughalladhah, yaitu najis yang hukumannya berat. Seperti anjing, celeng dan anak-anaknya. Begitu juga air kencingnya, ludahnya, kotorannya, dsb. “Atau daging celeng, karena sesungguhnya semua itu kotor” (QS. Al An’am:145)

Cara mensucikannya, setelah menghilangkan a’in (dzatnya), lalu dicuci sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah yang bersih. Adapun yang lebih utama adalah pada cucian pertama. “Sucikan tempat salah satu kamu ketika didalamnya dijilat anjing, dengan membasuhnya 7 kali dan permulaannya memakai tanah.” (HR. Muslim)
Babi dikiaskan pada anjing karena lebih kasar (tebal) jilatannya.

2. Najis Mukhafafah, yaitu najis yang ringan hukumannya. Seperti air kencing anak laki-laki yang belum memperoleh makanan kecuali ASI. Dan belum mencapai umur dua tahun. Cara mensucikannya dengan jalan di siram air, serta harus hilang a’in (dzatnya) najis, tapi jika dicuci lebih utama.

Hadis Siti Aisyah : “Datang kepada Nabi saw, dengan membawa anak lelaki yang masih menyusui, kemudian anak itu kencing di atas pakaian baginda, maka Nabi meminta air, lalu memercikan ke pakaiannya serta tidak membasuh pakaiannya.”

3. Najis Mutawasithah, yaitu selain najis mughaladah dan mukhafafah. Cara mensucikannya yaitu perkara yang terkena najis dibasuh satu kali saja dengan merata, adapun membasuh tiga kali lebih utama. (Kitab Takrib)

“Bahwa shalat itu 50 waktu, mandi jinabat 7 kali, dan membasuh air kencing 7 kali. Maka Nabi saw tak henti-henti memohon kepada Allah (meminta keringanan), sehingga shalat menjadi 5 waktu, mandi jinabat 1 kali, dan membasuh air kencing dari pakaian 1 kali. (HR. Abu Dawud)

a. Najis A’iniyah, yaitu najis yang ada warna, bau dan rasa. Cara mensucikannya adalah harus hilang warna, bau dan rasanya, serta harus merata, kecuali apabila sulit menghilangkannya

b. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak ada warna, bau, dan rasanya. Seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya yaitu dengan jalan menyiram pada tempat yang terkena najis, walaupun sekali siraman.
Jika sulit menghilangkan warna atau bau, maka tidak wajib menghilangkannya, bahkan pada hakekatnya tempat itu dianggap suci. Tetapi jika kumpul bau dan warna, dan masih ada sisa rasanya, maka wajib mengerik atau menggosok najis A’iniyah sebanyak 3 kali, lalu membasuh dengan air sehingga hilang a’in dan atsarnya (bekas) najis.

Air

Air yang sah untuk bersuci adalah air hujan, air laut, air sungai, air sumur, sumber mata air, air es, air embun. “Dan Allah telah menurunkan kepadamu hujan dari langit, untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.”(Al Anfaal ayat 11)
“Air laut itu suci, dan bangkainya adalah halal” (HR. Al Khomsah)

Hukum air terbagi empat, yaitu :

1. Air mutlak, yaitu air suci yang bisa mensucikan dan tidak makruh dipakainya, seperti air hujan, air sumur, air sungai, dsb. Ada seorang badui berdiri, lalu kencing di dalam mesjid. Maka orang-orang menghalau orang badui itu, lalu Rasul bersabda : “Panggilah badui itu dan tumpahkanlah pada air kencingnya setimba air, atau ia akan berdosa sebab air kencingnya itu. Maka sesungguhnya kalian diutus untuk membuat kemudahan bukan membuat kesulitan.” (HR. Abu Hurairoh)

2. Air Musammas, Air suci yang bisa mensucikan, tapi makruh dipakainya, seperti air yang dipanaskan dengan sinar matahari. Pada bejana yang terbuat dari tembaga, dimana panasnya itu disebabkan sinar matahari. Dikatakan : “Sesungguhnya dari panas itu bisa menyebabkan penyakit kusta (belang)”.Dan tidak makruh memakainya, untuk selain badan. (Kitab Takrib)

3. Air Musta’mal, yaitu air suci yang tak dapat mensucikan, seperti air yang sudah dipakai bersuci pada air sedikit. “Jangan mandi (membasuh) salah satu dari kamu dengan air yang tetap, dimana salah seorang dari kamu dalam keadaan junub.” (HR. Muslim)

4. Air Mutanajis, Yaitu air yang terkena najis.

a. Air sedikit (air yang kurang dari dua kulah) yang terkena najis, meskipun tidak berubah rasa, warna atau baunya.
b. Air yang mencapai dua kulah atau lebih. Menurut ukuran Baghdad sekitar 500 kati.

Kalau ukuran kotak : Panjang 1,25 siku, tinggi 1,25 siku, dan lebar 1,25 siku.
Kalau ukuran bulat : Diameter 1 siku, tinggi 2,5 siku.
Kalau ukuran liter, kira-kira 167 liter, dan untuk lebih yakin 200 liter.
“Apabila air itu dua kulah serta tidak mengandung kotoran, maka air itu tidak najis.” (HR. Al Khomsah)

Ilmu Fiqih

Mempelajari ilmu fiqih hukumnya adalah Fardhu ain. Artinya menurut lughowi adalah faham, sedangkan menurut syar’i adalah mengetahui hukum-hukum syara yang tujuh, dasarnya adalah ijtihad. Ketujuh hukum itu adalah :

1. Wajib, suatu perkara kalau dikerjakan mendapat pahala, sedangkan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa.
2. Haram, suatu perkara yang kalau dikerjakan akan mendapat siksa, dan kalau tidak dikerjakan tidak mendapat siksa. (mendapat pahala)
3. Sunat, suatu perkara yang kalau dikerjakan mendapat pahala, dan kalau tidak dikerjakan tidak disiksa.
4. Makruh, suatu perkara yang kalau ditinggal mendapat pahala, kalau dikerjakan tidak disiksa.
5. Mubah, suatu perkara yang kalau ditinggal dan dikerjakan tidak diberi pahala dan tidak disiksa.
6. Saheh.
7. Fasid.

Dirangkum oleh Ustadz M. Aas Satibi (pondok pesantren Pulosari Leuwigoong Kab. Garut) dari berbagai macam kitab fikih

Scroll to Top