Menurut Imam Ghazali bahwa jika ditanyakan apakah faedah berdoa, padahal qadha (kepastian) itu tidak dapat ditolak.
Termasuk di antara pengertian qadha secara umum ialah menolak malapetaka dengan doa. Doa merupakan penyebab tertolaknya malapetaka dan mendaangkan rahmat, sebagaimana tameng menjadi penyebab tertangkisnya senjata, dan air menjadi penyebab tumbuhnya tumbuh-tumbuhan; sebagaimana tameng dapat menangkis senjata panah, hal ini berarti keduanya tolak-menolak, demikian pula doa dan malapetaka, dan bukan termasuk syarat mengakui adanya qadha seseornag tidak membawa senjata (menyerah pada takdir).
Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 102:
“Dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka.”
Allah telah menjadikan keputusan-Nya dan telah memastikan pula penyebabnya.
Mengangkat kedua tangan ketika berdoa dan mengusapkan keduanya ke muka
Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi melalui Umar ibnul Khatthab, yang menceritakan:
Rasulullah Saw apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, tidak meletakkan keduanya sebelum mengusapkan keduanya ke wajahnya.