Hai teman-teman, berikut ini akan disajikan Contoh Soal Essay Pemerintah Pusat dan Daerah Beserta Jawabannya. Mudah-mudahan saja Contoh Soal Essay Pemerintah Pusat dan Daerah Beserta Jawabannya ini memberikan manfaat yang banyak.
Soal No. 1). Apa yang kamu ketahui tentang pemerintahan pusat?
Jawaban:
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Soal No. 2). Sebutkan beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan wajib pemerintahan daerah (minimal 5)!
Jawaban
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan,pemanfaatan,dan pengawsan tata ruang
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- penyediaan sarana dan prasarana umum
- penanganan bidang kesehatan
Soal No. 3). Jelaskan tugas dan wewenang seorang kepala daerah !
Jawaban
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan perda.
- Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan menetapkan rancangan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan serta dapan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Soal No. 4). Sebutkan dan jelaskan dari prinsip-prinsip otonomi daerah !
Jawaban:
- Nyata, otonomi daerah secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.
- Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan diseluruh Indonesia.
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk menjadi lebih baik dan maju.
Soal No. 5). Sebutkan salah satu bunyi pasal dalam UUD 1945 yang mengandung pengertian penyelenggaraan pemerintahan daerah (satu ayat saja)!
Jawaban:
Pasal 18 ayat (2) : “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengatur sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Pasal 18 ayat (5) : “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
Soal No. 6). Apa saja urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (sebutkan minimal 3)!
Jawaban:
a. Merancang UUD 1945
b. Melakukan amandemen jika terjadi suatu masalah ketika hendak merancang UUD 1945 atau pancasila.
c. Memonitor hasil kerja dari pemerintahan daerah.
Soal No. 7). Apa yang kamu ketahui tentang kewenangan pilihan pemerintahan daerah?
Jawaban:
a. menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan.
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wkil pemerintahan.
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Soal No. 8). Sebutkan dan jelaskan yang dimaksud dengan kesekretariatan yang membantu presiden !
Jawaban
Ada 2 kesekretariatan yang membantu presiden dalam menjalakan tugasnya, yaitu:
a) Sekretariat Negara, yaitu lembaga pemerintahan yang berkedudukan di bawah presiden. Contoh tugasnya adalah mengatur adanya pertemuan presiden dengan seorang tamu yang datang.
b) Secretariat Kabinet, yaitu lembaga pemerintahan yang berkedudukan dibawah presiden. Contoh tugasya adalah menyiapkan dokumen untuk presiden jika akan mengadakan rapat dengan para menteri
Soal No. 9). Sebutkan contoh lembaga pemerintahan non departemen !
Jawaban:
- Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)
- Badan Urusan Logistic (Bulog)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Pusat Statistic (BPS)
Soal No. 10). Jelaskan pengertian pemerintah daerah dalam arti luas dan arti sempit!
Jawaban:
Pemerintah dalam arti luas adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Sedangkan, pemerintah dalam arti sempit adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah.