Contoh Soal Essay dan Jawaban Tentang Hak Asasi Manusia

Hallo kawan-kawan, di bawah ini akan disajikan Contoh Soal Essay dan Jawaban Tentang Hak Asasi Manusia. Mudah-mudahan Contoh Soal Essay dan Jawaban Tentang Hak Asasi Manusia ini memberikan manfaat yang banyak.

Soal No. 1) . Berikan contoh pelangganaran hak di sekolah!

Jawaban:
a. guru tidak masuk pada jam pelajaran yang telah ditentukan.
b. berkelahi dengan teman.
c. tidak membiarkan teman berpendapat.

Soal No. 2). Berikan opini Anda mengenai fenomena banyaknya anak yang putus sekolah dan menjadi anak Jalanan!

Jawaban:
Anak putus sekolah mempunyai banyak sebab yang pertama karna kurang peduli nya orang tua terhadap anak tersebut sehingga anaknya menjadi anak jalanan. Kemudian kedua karena kurangnya ekonomi dalam keluarga sehingga memaksa anak tersebut untuk menjadi anak jalanan mencari duit sendiri.

Soal No. 3). Terangkan arti kewajiban asasi manusia menurut pendapat Anda!

Jawaban:
Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban dasar atau kewajiban pokok yang dimiliki oleh setiap individu dan harus dijalankan dengan sesuai.

Soal No. 4) . Mengapa banyak terjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia?

Jawaban:
a. karena masih banyak orang2 belum memahami hak asasi manusia , penegakan hukum kurang tegas kepada pelanggar.
b. Adanya sikap egois
c. Memiliki tingkat kesadaran yang rendah terhadap HAM yang dimana tidak ada pada dirinya sendiri dan juga pada lingkungan yang ada disekitarnya.
d. Tidak adanya sikap toleransi.

Soal No. 5). Bagaimana upaya kita untuk menghindari pelanggaran hak di sekolah, seperti hukuman Fisik dan tawuran?

Jawaban:
Sebisa mungkin menaati tata tertib sekolah. Dan bersikap lapang terhadap teman. agar tidak menimbulkan tawuran/perkelaihan.

Soal No. 6). Jelaskan peran individu dalam penghormatan HAM di Indonesia. Sebutkan dan uraikan dasar hukumnya!

Jawaban:
Setiap orang/individu dalam menjalankan hak dan kewajibannya wajib tuduk terhadap pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain. Dasar hukumnya adalah pasal 28 J ayat 2 UUD NRI 1945.

Soal No. 7). Salah satu mekanisme monitoring dalam “Treaty Based” adalah dengan cara pengaduan individual. Jelaskan syarat-syarat dalam pengaduan individual tersebut!

Jawaban:

  • Negara yang bersangkutan merupakan negara pihak dalam perjanjian yang bersangkutan/protokol pilihan dari ICCPR. Untuk itu negara meratifikasi/membuat deklarasi yang mengakui “yurisdiksi” komite.
  • Pengaduan dilakukan dengan identitas yang jelas, tidak menggunakan kata-kata yang menghina dan sesuai dengan traktat yang bersangkutan.
  • Masalah yang diajukan tidak sedang diproses melalui prosedur atau penyelesaian internasional lainnya.
  • Exhausted domestic remedy/ sudah menempuh seluruh penanganan domestik.

Soal No. 8). Mengapa HAM perlu dilindungi oleh peraturan hukum?

Jawaban:
Agar ketentuan HAM bisa memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat (ada kepastian hukum). Negara dapat melakukan perlindungan,pemenuhan maupun penegakan HAM terhadap masyarakatnya karena telah ada dasar hukumnya, begitu pula masyarakat/individu dapat menikmati ataupun menegakkan HAMnya.

Soal No. 9). Apa yang membedakan pelanggaran HAM berat dalam Statuta Roma dengan UU No.26 tahun 2000? Jelaskan dan lengkapi jawaban saudara dengan dasar hukumnya!

Jawaban:
Cakupan pelanggaran HAM berat dalam Statuta Roma lebih luas dibandingkan dengan UU No. 26 tahun 2000.

– Pelanggaran HAM berat pada Statuta Roma pasal 5 bagian 2 meliputi 4 hal diantaranya :

(a) Kejahatan Genosida; (b) Kejahatan Kemanusiaan; (c) Kejahatan Perang; (d) Kejahatan Agresi.
– Sedangkan dalam UU No.26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Soal No. 10). Jelaskan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dikaitkan dengan asas retroaktif!

Jawaban:
Penyelesaian HAM di masa lalu yang diperbolehkan menggunakan asas retroaktif (berlaku surut) hanyalah pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kemanusiaan (pasal 7 UU No.26 tahun 2000 ).

Untuk mekanisme penyelesaiannya melalui pengadilan HAM Ad Hoc (pasal 43 UU No.26 tahun 2000). Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden untuk kasus tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Contoh : Kasus Tanjung Priok dan Kasus Timor-timor

Related Posts