Bolehkah Meminta-Minta Kepada Manusia?

Orang yang bertawakal kepada Allah tidak akan kelaparan, dan rezeki setiap makhluk merupakan jaminan Allah. lalu apakah diperbolehkan minta-minta?

Rasulullah bersabda, “Tidak henti-hentinya seseorang meminta pada manusia sehingga dia datang di hari kiamat, sedang pada wajahnya tidak terdapat sepotong daging pun.”

Yang dimaksud dengan tidak ada sepotong daging pun di wajah orang yang minta adalah cemar dan hina yang ditemukannya di akhirat kelak. Karena minta-minta itu pada dasarnya adalah haram kecuali dalam keadaan terjepit. Adapun mengapa minta-minta itu pada dasarnya haram adalah karena tidak luput dari beberapa hal berikut ini:

  1. Memperlihatkan pengaduan pada Allah. seperti halnya seorang budak yang dimiliki tuannya, jika dia sampai minta-minta maka minta-mintanya itu suatu hal yang menjatuhkan tuannya. Demikian pula seorang hamba apabila dia minta-minta akan menjatuhkan Allah swt. ini mengharuskan adanya minta-minta itu diharamkan dan tidak halal kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Membuat dirinya sendiri hina karena selain Allah. dan tidak boleh seorang mukmin sampai menghina dirinya sendiri untuk selain Allah swt.
  3. Menyakiti hati orang yang dimintai pada umumnya. Karena dia kadang-kadang tidak dapat bermurah hati untuk memberi, tetapi dia merasa malu jika terlihat sebagai orang kikir dengan memberi. Jadi jika memberi berkuranglah hartanya dan jika tidak memberi berkurang kehormatannya. Dan disebabkan masing-masing dari keduanya itu dia akan merasa sakit hatinya dan ini adalah haram, tidak halal kecuali dalam keadaan darurat. Kemudian kalau dia memberikannya maka tidak lain kecuali karena malu atau riya, akhirnya haramlah menerimanya bagi orang yang minta.

Jika kita memahami semua hal yang terlarang ini tentu kita akan memahami sabda Rasulullah berikut ini, “Minta-minta adalah termasuk hal-hal yang keji, dan tidak dihalalkan di antara hal-hal yang keji kecuali dia.”

Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan waktunya minta-minta itu halal. Sebagian ulama mengatakan bahwa barang siapa yang memiliki makan pada siang harinya dan makan malamnya tidaklah halal baginya minta-minta.

Sebagian lagi mengatakan bahwa barang siapa yang mampu berusaha tidaklah halal baginya untuk minta-minta kecuali kalau dia menghabiskan waktunya untuk mencari ilmu. Sebagin lagi mengatakan bahwa kita tidak dapat menentukan batasan-batasan dalam hal ini, tetapi kita harus mempertemukan hal itu dengan yang diajarkan syara.

Nabi Muhammad bersabda, “Merasa kayalah dengan kekayaan Allah.” para sahabat bertanya, “Apakah itu kekayaan Allah ya Rasulullah?” beliau bersabda, “bahan makan sehari dan bahan makan semalam.”

Nabi Muhammad bersabda, “Barang siapa yang mintamint sedang dia memiliki 50 dirham atau seukuran itu dari emas, maka benar-benar dia telah minta-minta dengan cara merengek-rengek.”

Meminta-minta untuk masa yang akan datang, maka tidak diperbolehkan karena di dalamnya terdapat 3 hal:

  1. Apa yang dihajatkannya besok pagi.
  2. Apa yang dihajatkannya setelah 40 hari atau 50 hari.
  3. Apa yang dihajatkannya setelah 1 tahun.

Maka kita sudah dapat memastikan bahwa orang yang memiliki harta yang mencukupinya dan mencukupi keluarganya dalam satu tahun, meminta-minta dari orang itu adalah haram. Karena cukup satu tahun itu adalah batas tertinggi dari kekayaan.

Orang yang tidak mampu berusaha dan dia sangat lapar serta khawatir kebinasaan pada dirinya, maka wajiblah dia minta. Sebab minta adalah satu bentuk usaha juga. Karena Nabi Muhammad bersabda, “Minta itu adalah usaha terakhir.”

Jika dia tidak mau minta dalam keadaan seperti ini sehingga mati, maka berdosalah dia. Karena dia telah menjatuhkan dirinya dalam kebinasaan. Apabila minta itu mengantarkan dia kepada apa yang dapat menegakkan dirinya, maka minta dalam keadaan seperti itu adalah seperti berusaha, dan tidak ada hina meminta dalam keadaan demikian. Yang hina adalah minta tanpa hajat. Orang yang telah memiliki makanan pada harinya itu tidaklah halal baginya minta. Sebab dia telah menghinakan dirinya tanpa ada darurat dan dia menentang hadis yang telah disebutkan di atas.

Sumber: Durrotun Nasihin

Related Posts