Hukum Daging Aqiqah Dimakan Sendiri atau Keluarga (Pembagian Daging Aqiqah)

Orang yang aqiqah boleh memakan, bersedekah, memberi makan, dan atau menghadiahkan daging sembelihannnya kepada orang lain, tetapi yang lebih utama jika semua diamalkan.

Karena tidak ada dalil dari Nabi Muhammad tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal makanan, yaitu mubah (boleh) kecuali ada dalil khusus yg mengharamkannya, maka seseorang yg melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan orang lain, bersedekah kepada fakir miskin atau menghadiahkannnya kepada teman atau kerabat, akan tetapi, ya itu, lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yg ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan membuat saling cinta antar sesama teman.

Hukum aqiqah sama dengan hukum kurban. Pemiliknya boleh memakan sebagian darinya, menyedekahkan dan menghadiahkannya. Karena menyembelih hewan untuk aqiqah anak termasuk bab syukur kepada Allah. Dan apa yang dikeluarkan sebagai bentuk syukur kepada Allah boleh dimakan sebagiannya. Oleh sebab itu, menjawab pertanyaan di atas, orang tua (ayah dan ibu) boleh memakan daging aqiqah atas anaknya. Beberapa nash menerangkan tentang masalah ini. Di antaranya perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha tentang aqiqah ini,

يُجْعَلُ جَدُوْلًا ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

“Dijadikan jadul, dimakan dan diberهkan untuk dimakan yang lain.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 5/532)
Dalam kamus al-Muhith (hal. 975) disebutkan makna jadul, “al-jadlu: setiap tulang disempurnakan, tidak dipecahkan. Dan tidak dicampur aduk dengan selainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Jaduulan, maksudnya: dipotong sesuai anggota tubuh. Tidak dipecahkan tulangnya. Dipotong dari ruas-ruas tulang.”

Berarti, maksudnya: daging dipotong sesuai anggota tubuhnya (tidak dicacah) atau dipotong pada ruas anggota tubuh hewan, lalu diambil untuk dimakan sesuai yang dimau dan sisanya disedekahkan. Walaupun tetap sah jika dipecahkan tulangnya dan dicacah dagingnya. Oleh sebab itu, orang tua (ayah dan ibu) boleh memakan daging aqiqah atas anaknya.

Terdapat keterangan dalam Fatawa al-Lajnah al-Daimah (11/443) tentang masalah aqiqah ini,

لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع

“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.” Wallahu Ta’ala A’lam.

Pembagian Daging Aqiqah

Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi.
Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang.

Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya.

Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.

Ada perbedaan lain antara ‘Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan ‘Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang.
Kita dapat mengambil hikmah syariat ‘Aqiqah. Yakni, dengan ‘Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan ‘Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya ‘Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam.

Related Posts