Bohong yang diperbolehkan

Berbohong itu terkadang diperbolehkan, bahkan bisa jadi diwajibkan. Pada intinya setiap tujuan terpuji yang dapat dicapai dengan berkata benar atau bohong, maka dalam hal ini haram untuk berkata bohong.

Tetapi jika tidak dapat dicapai kecuali hanya dengan berbohong, maka disini diperbolehkan untuk berbohong jika tujuan itu memang diperbolehkan menurut syara’.

Bisa saja bohong itu wajib, jika tujuan yang akan diperolehnya termasuk diwajibkan. Misalnya melihat seorang muslim yang sedang bersembunyi dari ancaman orang dzalim yang akan membunuhnya atau menyiksanya. Jadi, bohong disini wajib, karena memelihara darah seorang muslim adalah merupakan kewajiban. Begitu juga jika seorang dzalim bertanya tentang barang titipan yang akan diambilnya. Maka bagi orang yang dititipi wajib berbohong. Bahkan jika disuruh bersumpah juga diperbolehkan melaksanakannya, namun hendaknya menggunakan tauriyah (menggunakan kalimat yang mengandung dua arti, yaitu kalimat yang diartikan pendengar begini, tetapi maksud kita begitu). Jika tidak menggunakan tauriyah, maka terkena kafarat.

Bahkan menurut sebagian ulama, bersumpah dalam hal ini tidak saja diperbolehkan melainkan diharuskan.

Jadi, selama tujuan peperangan tidak tercapai atau mendamaikan orang-orang yang lagi bermusuhan belum bisa teratasi atau mengambil hati orang yang dilukai atau menyenangkan hati sang istri belum diperolehnya, maka boleh berkata bohong.

Imam Ghazali berpendapat yang baik hendaknya menggunkan tauriyah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nakho’i, “Jika ada orang yang mengetahui sesuatu yang kamu katakan, maka katakan kepadanya ‘Allaahu a’lam man fa’altu min dzaalika min syai’. Kalimat tersebut mempunyai dua arti:

  1. Allah mengetahui bahwa aku tidak berbuat demikian.
  2. Allah mengetahui apa yang aku perbuat tentang masalah tersebut.

Biasanya pendengar memahami arti yang pertama. Padahal yang dimaksudkan adalah arti yang kedua. Yang demikian ini boleh dilakukan jika keadaan memang memaksa. Jika tidak ada sesuatu yang diperlukan, maka hukumnya makruh. Boleh jadi dikatakan haram jika untuk memperoleh tujuan yang tidak dibenarkan oleh agama atau menolak hak yang diwajibkan.

Imam Syafi’i juga telah berkata, “termasuk bohong yang samar, jika seseorang meriwayatkan kabar dari orang yang belum diketahui identitasnya, apakah ia selalu berkata benar atau suka berbohong.”

Related Posts