Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. “Baligh” diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti “sampai”, maksudnya “telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan”. Cirinya baligh ada 3 :
1. Sempurna umur lima belas tahun di laki dan perempuan.
2. Keluar air mani di laki-laki dan perempuan apabila telah berusia 9 tahun.
3. Haid di perempuan apabila telah berusia 9 tahun.
Seperti yang diatas bahwa cirinya baligh itu ada 3. Nah yang tiga tersebut dibagi menjadi 2 bagian :
a. Ada yang campur antara laki-laki dan perempuan :
• Sempurna umur 15 tahun. Apabila anak laki-laki dan perempuan umurnya sudah 15 tahun pas dengan memakai hitungan Qomariah (tahun Hijriah), anak tersebut dihukuman baligh. Hati-hati jangan memakai hitungan Syamsiah (Tahun Masehi), itu sudah terlewat karena bulan Qomariyah lebih dulu daripada Syamsiah dalam setahun, bedanya kurang lebih 11 hari. Jadi apabila umurnya 15 tahun memakai tahun masehi, maka umurnya sudah 15 tahun lebih 6 bulan qomariah.
• Mimpi Jima’ umur 9 tahun atau lebih, baik itu keluar mani ataupun tidak. Yang disebut mani itu disebabkan oleh 3 hal, yaitu : keluarnya muncrat walaupun tidak terasa nikmat, keluarnya mani itu nikmat walaupun tidak muncrat, mani nya itu basah maka baunya seperti adonan roti apabila kering seperti baunya mayang jambe atau baunya putih telur. Keluar mani itu menjadi ciri mutlak baligh, baik itu disebabkan jima’ ataupun bukan, baik sedang tidur ataupun bukan, apakah ada syahwat atau tidak.
Kalau jima’ yang tidak keluar mani bukan ciri baligh. Jadi apabila anak laki-laki jima’ dengan anak perempuan atau anak laki-laki jima’ dengan wanita dewasa, atau anak perempuan di jima’ oleh laki-laki dewasa, anak perempuan dan laki-laki tersebut tidak keluar mani, maka anak tersebut belum dihukuman baligh, tetapi wajib diperintah mandi besar saja, karena dihukuman junub.
Hamil juga tidak menunjukkan ciri baligh, tetapi menunjukkan kepada keluarnya mani, karena tidak semata-mata hamil anak tersebut tanpa keluarnya mani, walaupun tidak terasa. Jadi apabila ada anak perempuan di jima’ kemudian hamil, itu dihukuman baligh karena keluar mani yang ditunjukkan oleh adanya mani.
b. Yang khusus buat perempuan, yaitu haid yang terbagi 2 bagian :
• Menurut lughot, kadar-kadar ngalir.
• Menurut syara’, darah yang keluar dalam tahunan haid, yaitu 9 tahun serta dalam farji nya perempuan menetapkan perjalanan sehat.
Haid menjadi cirinya baligh yaitu anak perempuan sudah berumur 9 tahun hijriah taqribiyah, tegasnya kurang sedikit tidak apa-apa, asal kurangnya dibawah 16 hari. Jadi apabila anak perempuan keluar darah dari farjinya kira-kira sehari semalam tetapi umurnya baru 15 tahun kurang sehari atau dua hari sampai kurangnya 15 hari, anak perempuan tersebut dihukuman baligh.