Adab dan Hukum Mengucapkan Salam

Mengucapkan Salam Secara Berbarengan

Apabila dua orang lelaki bersua, lalu masing-masing dari keduanya mengucapkan salam kepada yang lainnya secara berbarengan atau salah seorang mengucapkan salam sesudah yang lainnya, menurut Al Qadhi Husain dan Abu Sa’d Al Mutawalli, masing-masing dari keduanya dianggap sebagai orang yang memulai salam, maka masing-masing dari keduanya diwajibkan membalas salam temannya.

Asy Syasyi mengatakan berpendapat bahwa pendapat diatas perlu dipertimbangkan, mengingat lafaz salam tersebut dapat pula diartikan jawaban. Untuk itu, apabila salah seorang mengucapkan salam sesudah yang lainnya, hal tersebut dianggap sebagai jawaban; jika keduanya mengucapkan salam secara sekaligus, itu bukan merupakan jawaban. Dan pendapat Asy Syasyi inilah yang benar.

Memulai bersalam dengan ucapan wa’alaikumus salam

Apabila seseorang bertemu dengan orang lain, lalu orang yang memulai mengucapkan, “wa’alaikumus salaam”, menurut Al Mutawalli hal tersebut bukan merupakan salam, dan tidak berhak untuk dijawab, mengingat kalimat tersebut tidak layak dijadikan sebagai pemula (permulaan).

Jika seseorang mengucapkan “alaika” atau “alaikumus salaam,” tanpa memakai wawu, menurut Imam Abul Hasan Al Wahidi hal tersebut dianggap salam, yang mewajibkan orang yang disalaminya menjawab salam itu, sekalipun si pemula membalikan lafaz yang biasa dipakai. Pendapat Al Wahidi inilah yang jelas. Imam Haramain telah menetapkan pula hal yang sama, yaitu wajib dijawab karena hal itu merupakan salam.

Sehubungan dengan kalimat ‘alaikumus salaam dianggap sebagai salam, ada dua pendapat di kalangan ulama mengenainya, sama halnya dengan dua pendapat di kalangan mereka dalam masalah bila seseorang mengucapkan ‘alaikumus salaam,’ dalam tahallul salatnya. Apakah lafaz tersebut dapat dijadikan tahallul atau tidak? menurut pendapat yang paling sahih, hal tersebut dianggap sebagai salam.

Tetapi dapat pula dikatakan bahwa hal tersebut tidak berhak untuk mendapat jawaban dalam keadaan apapun karena berlandas kepada hadis yang diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud, Sunan Turmudzi, dengan sanad yang sahih melalui Abu Jaryi Al Hujaimi, nama aslinya Jabir ibnu Salim. Ia menceritakan:

Aku datang kepada Rasulullah saw, lalu aki berkata, “Alaikas salaam, wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Janganlah engkau katakan ‘Alaikas salaam,’ karena sesungguhnya ‘Alaikas salaam itu adalah salam penghormatan buat orang-orang yang telah mati.”

Menurut Imam Ghazali, seseorang dimakruhkan mengucapkan salam pemula dengan kalimat ‘alaikumus salaam.

Menurut pendapat terpilih, memulai salam dengan kalimat tersebut hukumnya makruh. Apabila seseorang memulai salam, sekalipun dengan lafaz tersebut, tetap wajib dijawab, mengingat lafaz itu masih termasuk salam.

Related Posts