Menurut Al Mutawalli bahwa apabila seseorang mengucapkan salam kepada orang yang tuli, dianjurkan baginya memberi isyarat dengan tangan agar dimengerti oleh orang tuli, maka ia berhak mendapat jawabannya. Tetapi seandainya ia tidak menggabungkan antara ucapan salam dengan isyarat, maka ia tidak berhak untuk mendapat jawaban.
Demikian pula seandainya seseorang mendapat salam dari orang tuli, hendaklah ia mengucapkan jawabannya dengan lisan, lalu dibarengi dengan isyarat agar dapat dipahami oleh orang tuli, dan gugurlah kefarduan menjawab salam darinya.
Seandainya seseorang mengucapkan salam kepada orang bisu, lalu orang bisu tersebut mengisyaratkan dengan tangannya, maka gugurlah kewajiban menjawab salam bagi orang bisu, karena isyaratnya itu menggantikan ungkapan dengan lisan.
Demikian pula seandainya seseorang menerima salam dari orang yang bisu dengan memakai isyarat, maka si bisu berhak mendapatkan jawaban.
Bersalam Kepada Anak Kecil dan Menerima Salam Dari Anak Kecil
Seandainya seseorang mengucapkan salam kepada anak kecil, mka anak kecil tidak wajib membalas salamnya, karena anak kecil bukan orang yang terkena fardu (kewajiban). Tetapi apabila berdasar etika, anak kecil dianjurkan menjawab salam tersebut.
Seandainya anak kecil mengucapkan salam kepada orang yang telah baligh. Maka ada dua pendapat mengenai hal ini, dan kedua-duanya mensyaratkan kesahihan islamnya. Jika islam anak itu sudah sah, maka ucapan salamnya itu sama dengan orang yang balig, yakni wajib dijawab. Jika dikatakan bahwa islamnya tidak sah, maka tidak wajib menjawab salamnya, melainkan hanya sunat.
Menurut pendapat kami, pendapat yang paling sahih di antara kedua pendapat tersebut adalah yang mengatakan wajib menjawab salamnya, karena berlandas kepada firman-Nya:
“Apabila kalian diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (An Nisa ayat 86)
Seandainya orang yang telah balig mengucapkan salam kepada suatu jamaah yang di dalamnya terdapat anak kecil, lalu anak kecil itu yang menjawab salam, sedangkan yang lainnya tidak menjawab, apakah gugur kewajiban menjawab mereka?
Berkaitan dengan hal ini ada 2 pendapat, yang paling sahih ialah yang dikatakan oleh Al Qadhi Husain, yaitu tidak gugur, mengingat anak kecil masih belum terkena taklif, sedangkan menjawab salam hukumnya fardhu; maka kewajiban menjawab salam tidak gugur, sebagaimana kefarduan dalam salat jenazah tidak gugur karenanya.
Pendapat kedua adalah pendapat Abu Bakar Asy Syasyi, penulis kitab Al Mustazh-hiri, ia mengatakan bahwa kewajiban menjawab salam gugur karenanya, sebagaimana sah azannya bagi kaum laki-laki, dan gugur anjuran berazan dari mereka.