Tata Cara Menjadi Makmum Shalat (Yang Sah dan Tidak Sah)

Salat berjamaah merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.

Makmum merujuk pada mereka yang melaksanakan salat secara berjama’ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin). Ada pula makmum yang disebut Masbuq, yaitu orang yang melakukan salat berjamaah tidak dari awal karena terlambat mengikuti awal salat atau rakaat pertama. Paling bagusnya berjamaah yaitu ketika orangnya banyak serta imamnya pintar dalam masalah surat Al Quran. Gambaran menjadi makmum itu ada 9, dibagi 2 bagian :

Menjadi makmum yang sah, ada 5 perkara :

  1. Anut/turutnya lelaki ke lelaki lagi
  2. Nge ma’mum nya wanita ke lelaki
  3. Nge ma’mum nya khunsa ke lelaki, jadi tidak sah kalau lelaki ke khunsa.
  4. Nge ma’mum nya perempuan ke banci
  5. Nge ma’mum nya wanita ke wanita

Menjadi makmum yang tidak sah ada 4, yaitu :

  1. Anutnya/turutnya lelaki ke perempuan
  2. Nge ma’mum nya banci ke perempuan
  3. Lelaki ke banci
  4. Khunsa ke khunsa

 

Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi

Scroll to Top