Hukum Zakat Dalam Islam

Zakat itu wajib bagi orang yang mampu untuk membayarnya, atau dengan kata lain hartanya sudah mencapai nishab, misalnya emas, perak, unta, sapi, dan kambing.

Bahkan para ahli ma’rifat mengharuskan bahwa zakat itu adalah menyerahkan seluruh harta.

Diceritakan bahwa ada seorang ahli ma’rifat ditanya, “Berapakah yang wajib dari zakat dalam 200 dirham?” dia menjawab, “Kalau bagi orang awam maka syara’ memerintahkan setiap dua ratus, lima dirham zakatnya. Sedang kita maka wajib menyerahkan seluruh harta kita. karena Allah berfirman dalam surat Al Munafiqun ayat 10, ‘Dan nafkahkanlah dari apa yang Kami berikan sebagai rezeki kepadamu….”

Asy Syubali pernah ditanya, “Apa fardhu itu?” dia menjawab, “Cinta kepada Allah.” kemudian ditanya lagi, “Apakah sunah itu?” dia menjawab, “Menyerahkan seluruhnya.” Lalu ditanya, “Bukankah lima dirham itu untuk dua ratus dirham.” Dia menjawab, “Itu untuk orang-orang kikir.”

Orang yang bertanya melanjutkan, “Siapakah imammu dalam mazhab ini?” dia menjawab, “Abu Bakar Shiddiq, dia telah bersedekah dengan seluruh hartanya. Duduklah Abu Bakar memakai sebuah kain, lalu datanglah malaikat Jibril dengan membawakan kain yang sama.”

Orang itu bertanya lagi, “Apakah engkau mempunyai dalil dalam Al Qur’an?”

Asy Syubali menjawab, “Ya, yaitu firman Allah dalam surat At Taubah ayat 111, ‘Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri mereka dan juga harta mereka.”

Orang yang menjual hartanya tentu akan menyerahkannya, sedang kita ‘amwal’ adalah kata isim yang artinya umum (berarti semua termasuk).”

Scroll to Top