Orang yang mendapatkan ucapan salam, maka dia berkewajiban untuk menjawabnya.
Disebutkan juga bahwa jika ada seseorang berkata, “Assalaamu ‘alaika” dengan bentuk tunggal, maka kita harus menjawabnya dengan “Wa ‘alaikumus salaam” dengan jamak. Karena orang mukmin ini bukanlah sendirian tetapi selalu disertai malaikat. Jadi tidak baik bagi orang yang mengucapkan salam dengan “Assalaamu ‘alaika” karena berarti menghalangi para malaikat dan menghalang dirinya juga dari jawaban malaikat. Jika mereka tidak memerlukan salam kita, maka kitalah yang tidak dapat lepas dari jawaban mereka dengan doa rahmat.
Adapun cara menjawab salam yang paling utama adalah mengatakan “Wa ‘alaikumus salaam” dengan huruf wawu. Tetapi jika orang yang menjawab salam itu menghilangkan wawu maka boleh juga tetapi meninggalkan yang lebih utama.
Adapun orang yang mau mengucapkan salam, maka boleh dia mengucapkan salam dengan bentuk ma’rifat dan boleh dengan bentuk nakirah. Yaitu Assalaamu adalah ma’rifat dan Salaamun adalah nakirah. Tetapi kalau dalam shalat-shalat maka wajib dengan bentuk ma’rifat (Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaah).
Dalam menjawab salam diisyaratkan harus seketika. Jika ditangguhkan kemudian baru dijawabnya maka tidaklah disebut menjawab salam, dan dia berdosa karena tidak menjawab sebab di dalamnya terdapat unsur penghinaan kepada orang yang memberi salam.
Kalau ada suruhan orang yang berada di tempat lain membawa kiriman salam atau ditemukan dalam surat maka wajib menjwab seketika. Dan tidak boleh mengucapkan salam pada orang-orang ahli bid’ah, kafir dan orang yang ahli main-main ( tidak ada manfaatnya).
Hukum mengucapkan salam kepada orang kafir
Para ulama berbeda pendapat mengenai jawaban salam kepada orang-orang kafir dan memulai salam kepada mereka. Madzhab Syafii mengharamkan memulai salam kepada orang-orang kafir dan wajib menjawab salam mereka dengan kata “Alaika” tanpa wawu, atau “Wa ‘alaika mitslahu.”
Nabi Muhammad bersabda, “Janganlah kamu memulai salam pada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani. Apabila kamu bertemu dengan seorang dari mereka di jalan maka desaklah dia kepada penghalangnya.”
Karena memulai salam adalah memuliakan mereka, sedang memuliakan orang kafir tidak diperbolehkan.
Nabi Muhammad bersabda, “Tidak akan masuk surga sehingga kamu beriman” dengan iman sempurna “dan kamu tidak beriman sehingga kamu saling kasih mengasihi. Ingat, maukah kamu kalau aku menunjukkan kepada kamu tentang sesuatu yang jika kamu kerjakan tentu kamu akan saling kasih mengasihi? Syi’arkanlah salam di antara kamu.”
Dalam hadis di atas terdapat anjuran untuk menyi’arkan salam dan menyerahkan salam itu kepada semua kaum muslimin, orang yang dikenal ataupun yang tidak dikenal.
Sumber: Durrotun Nasihin