Mengucapkan Salam Dalam Ajaran Islam

Salam merupakan sebuah ucapan doa seseorang kepada orang lainnya, diucapkan ketika bertemu muka, bertamu, dan lain sebagainya. Salam diucapkan oleh tamu kepada tuan rumah, anak kepada orang tuanya, pemimpin kepada rakyatnya, dan lain-lain.

Islam sangat menganjurkan sekali kepada umatnya agar selalu mengucapkan salam dalam kehidupannya sehari-hari.

Mengucapkan salam kepada anak-anak

Para ulama berbeda pendapat dalam memberi salam kepada anak-anak. Sebagia dari mereka berpendapat bahwa tetap diperbolehkan untuk memberi salam pada mereka. Sebagian lagi tidak diperintahkan memberi salam kepada mereka. Sebagian lagi berpendapat bahwa lebih baik memberi salam kepada mereka daripada tidak. dan pendapat ketiga inilah yang kita pakai.

Dalam kitab Zubdatul Masa’il: Jika ada seseorang yang berkata, “Assalaamu ‘alaika ya Zaid.” Lalu Umar membalas salamnya. Dalam masalah ini kewajiban menjawab salam belum gugur dari Zaid.

Siapakah yang mengucapkan salam terlebih dahulu?

Sedangkan di dalam kitab Raudhatul Ulama disebutkan bahwa apabila seseorang berhadapan dengan yang lain, maka para Ulama Fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan siapa yang lebih dahulu harus memulai salam. Sebagian berpendapat bahwa orang yang datang dari kota memberi salam kepada orang yang datang dari desa, karena dia telah datang dari daerah aman.

Jadi dia memberi salam pada orang yang datang dari desa sebagai kabar mengenai keselamtatan kota. Sebagian yang lain berpendapat bahwa orang yang datang dari desa lah yang harus memberi salam kepada orang yang datang dari kota, karena orang yang datang dari kota telah datang dari tempat yang mulia.

Nabi Muhammad bersabda, “Barang siapa yang membaca shalawat kepadaku dalam sebuah kitab, maka malaikat-malaikat akan memohon ampun untuknya selagi namaku masih berada di dalam kitab itu.”

Mengucapkan salam ketika berkelompok

Disebutkan bahwa memulai salam sebelum berbicara atau sebelum memenuhi keperluannya adalah sunah yang sangat dianjurkan dan tidaklah wajib. Sedang mendengarkan salam adalah sunah bahkan wajib menurut pendapat yang sahih.

Salam itu hukumnya sunah kifayah sedang menjawabnya adalah fardhu kifayah. Jadi jika mereka itu berombongan lalu seorang dari mereka mengucapkan salam maka sudah cukup buat yang lain. tetapi ucapan salam mereka seluruhnya adalah lebih utama dan lebih sempurna.

Demikian pula menjawab salam adalah wajib dan sekiranya orang yang memberi salam tidak mendengar jawab itu maka kewajiban belum gugur. Sehingga dikatakan kalau orang yang memberi salam itu seorang yang tuli, maka wajiblah orang yang diberi salam itu menggerakkan kedua bibirnya dan memperlihatkannya kepada orang yang memberi salama sekiranya dia tidak tuli tentu akan mendengarkannya.

 

Sumber: Durrotun Nasihin

 

Scroll to Top