Pengertian shalat qashar
Shalat qashar ialah shalat yang diringkas. Yaitu dari shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Qashar ini diperbolehkan apabila syarat-syarat dan keadaan memungkinkan. Misalnya 1 jam lagi akan diberangkatkan dengan kapal udara menuju tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. pada saat itu sudah masuk waktu shalat maghrib, karena waktu sangat mendesak, maka shalat isya dapat di qashar (diringkas) menjadi 2 rakaat. Sedang untuk shalat maghrib dan shalat subuh tidak boleh diqashar, sebab tidak termasuk shalat yang 4 rakaat.
Menurut Imam Syafi’i shalat qashar ini hukumnya boleh, bahkan lebih baik bagi orang-orang yang dalam perjalanan jarak jauh.
Syarat shalat qashar
Ada beberapa hal yang menjadi sah nya shalat qashar, yaitu:
- Harus dalam bepergian jauh, yaitu kira-kira 10 pos atau kurang lebih 85 km. Dalam perjalanan kira-kira 1 hari 1 malam.
- Bepergian tidak untuk maksiat. Adakalanya perjalanan wajib, seperti pergi haji atau umrah, atau sunat seperti silaturahmi, atau mubah seperti berniaga.
- Harus tahu cara mengerjakan shalat qashar, jadi bukan shalat qadha.
- Berniat qashar pada waktu takbiratul ihram.
- Yang boleh di qashar dalam bepergian ialah shalat yang 4 rakaat saja. Jadi dalam shalat maghrib dan subuh tidak boleh di qashar.
- Udzurnya harus tetap berlangsung sampai selesai shalat. Jika sebelum selesai shalat udzurnya telah hilang, maka harus menyempurnakan shalatnya menjadi 4 rakaat.
- Tidak berma’mum kepada orang yang shalatnya tidak qashar.