Hukum Saksi Palsu Dalam Islam

Saksi palsu merupakan sebuah hal yang sangat dilarang dalam islam, karena hal ini akan sangat merugikan orang lain dan merupakan sebuah hal yang termasuk dosa dan diharamkan oleh Allah.

Banyak sekali keterangan yang menjelaskan tentang saksi palsu ini, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Rasulullah telah menegaskan di dalam sabdanya sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Abu Bakar:

Kami duduk disini, Rasulullah saw lalu bersabda, “Maukah kamu aku beritahukan tentang dosa yang paling besar (beliau mengulangnya sampai tiga kali)?” para sahabat menjawab, “Baiklha, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua. Ingat! Dan saksi palsu. Ingat, saksi palsu. Ingat, saksi palsu.” Pada mulanya Rasulullah bersanda, lalu duduk tegak. Tak henti-hentinya beliau mengulangi ucapannya, sehingga kami berkata, “Semoga Rasulullah diam.”

Imam Turmudzi dan Imam Abu Dawud juga telah meriwayatkan dari Khuraim bin Fatik yang artinya sebagai berikut:

Rasulullah menjadi imam jamaah kami di waktu mengerjakan salat shubuh, ketika telah selesai, lalu beliau berdiri dan berkata, “Dosa saksi palsu itu sebanding dengan menyekutukan pada Allah (beliau mengulanginya sampai tiga kali), kemudian beliau membaca ayat (surat Al Haj ayat 30),”  maka jauhilah berhala-berhala yang najis dan perkataan yang dusta, perbuatannya lurus untuk Allah tidak menyekutukan pada-Nya.”

Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

Barang siapa yang bersaksi palsu yang membahayakan orang muslim, maka hendaklah menempati tempat duduknya di dalam neraka.

Imam Thabrani juga telah meriwayatkan dari Abu Musa, bahwa Rasulullah telah bersabda:

Barang siapa yang menyimpan kesaksian ketika diminta untuk menerangkannya maka dosanya sama dengan orang yang bersaksi palsu.

Saksi palsu ialah seorang yang menyatakan sesuatu, sedang ia belum menyatakan kebenarannya atau belum membuktikan kebenarannya, sehingga hukumnya tetap haram. Bahkan sebagian besar para ulama menggolongkannya ke dalam dosa besar.

Menurut Syeikh Izzudin bin Abdis Salam, bahwa jika saksi itu berkata bohong, maka ia akan mendapat 3 dosa, yaitu: dosa karena berbuat maksiat, dosa membantu orang yang dzalim, dan dosa karena mengecewakan orang yang dianiaya. Jika ia tidak menyaksikan sendiri persoalan yang sedang terjadi, lalu ia menjadi saksi, maka berdosa karena telah berbuat maksiat yaitu tidak tahu masalah sebenarnya tapi mau menjadi saksi. Karena dialah penyebab orang yang dzalim terlepas dari tanggung jawab dan memberikan hak kepada orang yang teraniaya.

Scroll to Top