Allah swt berfirman dalam surat Al Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Surat Al Furqan ayat 68-70, “dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Surat An Nur ayat 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Hukuman bagi orang yang berzina
Hukum dera ini hanya berlaku bagi lelaki ataupun wanita yang berzina dan belum mempunyai istri atau suami. Sedang bagi yang sudah bersuami atau beristri, maka harus dihukum rajam hingga meninggal dunia.
Zina merupakan sebuah dosa besar
Rasulullah telah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ahmad serta Turmudzi dari Ibnu Mas’ud sebagai berikut:
Aku bertanya kepada Rasulullah, “Dosa apakah yang paling berat di sisi Allah?” beliau menjawab, “Menyekutukan Allah dengan yang lain, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Aku berkata, “Sesungguhnya hal itu memanglah berat,” lalu aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” beliau menjawab, “Membunuh anakmu lantaran kamu takut makan bersamamu.” Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” jawabnya, “Berzina dengan istri tetanggamu.”
Imam Abu Dawud dan Nasa’i telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda sebagai berikut:
Tidak akan berzina seseorang dalam keadaan beriman di waktu melakukan perzinaan. Dan tidak akan mencuri seseorang dalam keadaan beriman di waktu mencuri. Dan tidak akan meminum khamr seseorang dalam keadaan beriman di waktu meminumnya.
Sedang di dalam riwayat Nasa’i ditambahkan, “Jika seseorang melakukan hal itu, maka berarti telah melepaskan tali keimanan dari lehernya (dia menjadi kafir). Akan tetapi jika mau bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya.”
Rasulullah saw telah bersabda, “Jika seseorang lelaki berzina maka telah keluar keimanannya dari dalam hatinya dan iman di sisinya bagaikan payung. Jika mau berhenti, maka imannya akan kembali lagi.”
Menurut riwayat Imam Hakim, Rasulullah telah bersabda, “Barang siapa yang berzina atau meminum khamr, maka telah dicabut keimanan dari dalam hatinya, sebagaimana seseorang melepaskan gamis dari kepalanya.