Larangan Mencela dan Mencaci Saudara Sesama Muslim

Diharamkan mencaci orang muslim tanpa sebab yang diakui oleh syariat

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim melalui Ibnu Mas’ud yang menceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Mencaci orang muslim adalah perbuatan fasik.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim, Imam Abu Dawud dan Imam Turmudzi melalui Abu Hurairah, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

Dua orang yang saling mencaci memperoleh apa yang dikatakan keduanya, sedangkan madharatnya akan menimpa orang yang memulainya diantara keduanya, selagi orang yang teraniaya tidak melampaui batas.

Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Diantara lafaz yang tercela dalam pemakaian sehari-hari ialah seperti ucapan seseorang terhadap orang yang bertengkar dengannya, “Hai keledai, hai kambing pejantan, hai anjing,” dan lain sebagainya yang semakna. Hal ini ditinjau buruk dari dua segi, yaitu:

Pertama, perkataan tersebut merupakan perkataan dusta.

Kedua, hal itu menyakitkan. Lain halnya bila dikatakan ‘hai dzalim’ dan lain sebagainya yang semakna, hal ini dapat dimaafkan karena keadaan darurat dalam bertengkar, sekalipun pada kebanyakannya kata-kata itu benar; karena sedikit sekali manusia yang tidak dzalim, baik terhadap dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain.

An Nahhas mengatakan, “Sebagian ulama memakruhkan bila seseorang mengatakan, ‘tiada seorang makhluk pun bersamaku kecuali Allah’.”

Penyebab makruh ialah karena lafaz tersebut merupakan lafaz kurang ajar, mengingat bentuk asalnya dari istitsna; hendaknya berbentuk muttashil, sedangkan dalam kalimat ini merupakan hal yang mustahil. Sesungguhnya makna yang dimaksud dari kalimat tersebut adalah istitsna munqathi. Bentuk lengkapnya ialah, ‘tetapi yang ada bersamaku adalah Allah.’

Pengertian ini diambil dari makna firman Allah dalam surat Al Hadid ayat 4, “Dan Dia bersama kalian di mana pun kalian berada.”

Hendaknya perkataan tersebut diganti dengan perkataan berikut, “tiada seorang pun bersamaku melainkan hanya Allah.” seseorang dimakruhkan mengucapkan, “Duduklah atas nama Allah,” melainkan ia harus mengatakan, “Duduklah dengan menyebut nama Allah.”

An Nahhas menceritakan dari sebagian ulama salaf, bahwa orang yang sedang puasa dimakruhkan mengucapkan, “demi hak kunci yang ada pada mulutku.” Bantahan yang ditujukan kepadanya ialah, sesungguhnya kata al khatm (kunci) hanya ada pada mulut orang-orang kafir. Tetapi bantahan tersebut masih perlu dipertimbangkan kekuatannya. Bantahan yang kuat ialah bahwa dia bersumpah dengan memakai nama selain Allah swt.

Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud melalui Abdur Razzaq, dari Mu’ammar, dari Qatadah atau dari yang lainnya, dari Imran Ibnul Hushain yang mengatakan:

Dahulu di masa jahiliah kami selalu mengatakan, “Semoga Allah menyejukkan pandangan matamu dan semoga Allah melimpahkan nikmat di pagi hari ini kepadamu.” Ketika islam tiba, maka kami dilarang mengucapkan kata-kata itu.

Abdur Razzq mengatakan, “Menurut Mu’ammar, seseorang dimakruhkan mengucapkan, ‘semoga Allah memberikan kesejukan kepadamu melalui matamu.’ Tetapi tidak mengapa bila ia mengucapkan, ‘semoga Allah menyejukkan pandangan matamu’.”

Scroll to Top