Kepemimpinan dalam Islam

Larangan menyebut pemimpin sebagai khalifah Allah

Dianjurkan agar tidak menyebut orang yang memerintah urusan kaum muslim sebagai khalifah Allah, melainkan hanya khalifah, atau khalifah Rasulullah atau Amirul Mukminin.

Diriwayatkan di dalam Syarah Sunnah oleh Imam Abu Muhammad Al Baghawi. Ia mengatakan, “Tidak mengapa menamakan orang yang memerintah urusan kaum muslim sebagai Amirul Mukminin dan khalifah, sekalipun sikapnya bertentangan dengan sepak terjang imam yang adil, karena ia mengurus perkara kaum mukmin, dan kaum mukmin taat kepadanya.” Al Baghawi mengatakan bahwa dinamakan khalifah karena ia menggantikan orang sebelumnya dan menempati kedudukannya. Ia mengatakan pula bahwa seseorang tidak dinamakan khalifah Allah sesudah Nabi Adam dan Nabi Daud.

Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 30, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”

Surat Shad ayat 26, “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah di muka bumi.”

Dari Ibnu Mulaikah, disebutkan bahwa ada seorang lelaki berkata kepada Abu Bakar Shiddiq:

“Hai khalifah Allah!” maka ia menjawab, “Aku adalah khalifah Muhammad saw, dan aku rela dengan hal tersebut.”

Seorang lelaki berkata kepada Umar ibnu Abdul Aziz:

“Wahai khalifah Allah,” Umar menjawab, “Celakalah engkau, sesungguhnya engkau telah melangkah sangat jauh, sesungguhnya ibuku menamaiku Umar; seandainya engkau memanggilku dengan nama itu, aku terima. Kemudian aku dewasa dan diberi julukan dengan Abu Hafsh; seandainya engkau memanggilku dengan sebutan itu, aku terima. Kemudian kalian mengangkatku menjadi amir yang mengurus perkara kalian, lalu kalian menamaiku Amirul Mu’minin; seandainya engkau memanggilku dengan sebutan itu, sudah cukup bagimu.”

Menurut Imam Qadhi Abul Hasan Al Mawardi Al Bashri bahwa dinamakan pula khalifah karena ia menggantikan Rasulullah dalam mengatur umatnya. Ia mengatakan, boleh disebut khalifah secara mutlak, boleh pula disebut khalifah Rasulullah saw.

Al Mawardi mengatakan pula bahwa mereka berselisih pendapat mengenai dibolehkan sebutan khalifah Allah. sebagian membolehkannya dengan alasan karena ia menegakkan hak-hak Allah pada makhluk-Nya, berlandaskan firman Allah dalam surat Fathir ayat 39, “Dia yang menjadikan kalian khalifah-khalifah di muka bumi.”

Tetapi jumhur ulama melarang hal tersebut dan menisbatkan pelakunya sebagai orang fasik.

Orang yang mula-mula dinamakan Amirul Mu’minin adalah khalifah Umar ibnul Khaththab, tidak ada seorang ahli ilmu pun yang memperselisihkannya. Dan Abu Bakar dikatakan sebagai khalifah Rasulullah.

Diharamkan dengan haram yang berat mengucapkan kepada sultan dan lainnya dengan sebutan “Syahin Syah” karena maknanya adalah raja segala raja, sedangkan sifat tersebut tiada seorang pun yang berhak menyandangnya selain Allah swt.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Sahih Muslim melalui Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda:

Sesungguhnya nama yang paling hina di sisi Allah ialah nama seorang lelaki yang menamakan dirinya Malikul Amlaak.

Scroll to Top