Hukum mengucapkan dan menjawab salam

Memulai salam merupakan tuntunan Nabi saw yang disunatkan, tetapi tidak wajib. Hukum sunatnya adalah sunat kifayah.

Dengan kata lain, jika orang yang bersalam terdiri atas jamaah, cukup hanya dilakukan oleh salah seorang dari mereka; tetapi jika mereka semua bersalam, hal ini lebih afdhal.

Mengenai menjawab salam, apabila orang yang disalami hanya satu orang, ia berkewajiban menjawabnya. Apabila mereka terdiri dari jamaah, menjawab salam adalah fardu kifayah atas mereka. Dengan kata lain, apabila salah seorang dari mereka sudah menjawabnya, maka gugurlah dosa yang lainnya.

Jika mereka semua tidak mau menjawab, maka semuanya berdosa; tetapi jika mereka semua menjawab, hal ini merupakan kesempurnaan dan keutamaan. Tetapi ada juga ulama yang mengatakan bahwa seandainya selain mereka yang menjawabnya, kewajiban menjawab salam tidaklah gugur dari mereka, bahkan menjawab salam masih tetap wajib. Jika mereka hanya mengandalkan jawaban salam tersebut kepada orang lain, maka mereka semuanya berdosa.

Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud melalui Ali karamallaahu wajhah, bahwa Nabi saw bersabda:

Dapat mencukupi sebagai ganti dari jamaah apabila lewat seseorang dari mereka mengucapkan salam, dan dapat mencukupi sebagai ganti dari orang-orang yang duudk bila seseorang dari mereka menjawab salam.

Diriwayatkan di dalam kitab Al Muwaththa’ melalui Zaid ibnu Aslam, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

Apabila seseorang dari kaum mengucapkan salam, maka hal itu cukup sebagai ganti dari mereka.

Scroll to Top