Allah swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 159, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
Orang yang berniat melakukan sutau urusan disunatkan bermusyawarah terlebih dahulu dengan orang yang dipercaya agamanya, pengalaman, kecerdikan, nasihat, sifat wara’, dan belas kasihannya.
Disunatkan bermusyawarah dengan jamaah yang memiliki sifat-sifat tersebut dan dianjurkan memperbanyak jumlah mereka, mengenalkan kepada mereka tujuan yang dimaksud dari perkara itu, dna menjelaskan kepada mereka hal-hal yang di dalamnya mengandung maslahat dan kerusakan bila diketahui ada sesuatu dari hal itu.
Perintah untuk melakukan musyawarah ini semakin dikukuhkan bagi para penguasa yang menangani urusan umum, seperti sultan, hakim, dan yang lainnya.
Hadis sahih yang menceritakan musyawarah khalifah Umar ibnul Khaththab dengan para sahabatnya dan iamerujuk kepada pendapat mereka cukup banyak dan terkenal.
Manfaat Musyawarah
Manfaatnya ialah diterimanya pendapat orang yang diajak bermusyawarah jika ia memiliki sifat dan ciri khas yang telah disebut diatas, dan apa yang diisyaratkannya tidak menimbulkan kerusakan. Orang yang diajak bermusyawarah diharuskan mengerahkan segala kemampuannya dalam memberi saran dan menggunakan akal pikirannya dalam hal tersebut.
Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Tamim Ad Dari radhiyallaahu ‘anhu, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Agama adalah nasihat.” Mereka bertanya, “Untuk siapakah, wahai Rasulullah?” beliau menjawab, “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, serta para imam kaum muslim serta kalangan awam mereka.”
Rasulullah saw juga pernah bersabda:
Orang yang dimintai nasihat adalah orang-orang yang dipercaya.