Hukum Bersalaman atau Berjabat Tangan Dalam Islam

Berjabat tangan di kala berjumpa adalah sunat, dan disepakati oleh semua ulama.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari melalui Qatadah yang menceritakan:

Aku pernah bertanya kepada Anas r.a, “Apakah berjabat tangan dilakukan di kalangan sahabt Nabi saw?” ia menjawab, “Ya.”

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dalam hadis Ka’b ibnu Malik r.a. tentang kisah tobatnya. Ia menceritakan:

Maka berdirilah Thalhah ibnu Ubaidillah seraya berlari kecil ke arahku, lalu ia menjabat tanganku dan mengucapkan selamat kepadaku.

Diriwayatkan dengan sanad yang sahih di dalam kitab Sunan Abu Daud melalui Anas r.a. yang menceritakan:

Ketika penduduk negeri Yaman tiba, Rasulullah saw bersabda kepada mereka, “Telah datang kepada kalian penduduk Yaman, mereka adalah orang yang mula-mula datang dengan membawa tradisi berjabat tangan.”

Diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud, Sunan Turmudzi dan Sunan Ibnu Majah melalui AL Barra r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

Tidak sekali-kali dua orang muslim saling bersua, lalu keduanya berjabat tangan, melainkan keduanya diampuni sebelum berpisah.

Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi dan kitab Ibnu Majah melalui Anas r.a. yang menceritakan:

Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah saw, salah seorang lelaki dari kami bersua dengan saudara atau temannya, apakah ia boleh menundukkan punggung untuk menyambutnya?”

Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Lelaki itu bertanya lagi, “Apakah ia boleh memeluk, lalu menciumnya?” Nabi saw menjawab, “Tidak boleh.”

Lelaki itu bertanya lagi, “Bolehkah ia menjabat tangannya?” Nabi saw bersabda, “Ya, boleh.”

Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Diriwayatkan di dalam kitab Muwaththa’ Imam Malik melalui Atha ibnu Abdullah Al Khurrasani yang menceritakan:

Rasulullah saw pernah bersabda kepadaku, “Saling berjabat tanganlah kalian, niscaya rasa dendam akan lenyap; dan saling berhadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling menyukai dan permusuhan akan lenyap.”

Berjabat tangan disunatkan saat berjumpa. Adapun berjabat tangan yang biasa berlaku di kalangan orang-orang sesudah mereka melakukan salat subuh dan asar, hal tersebut tidak ada dalilnya dalam syariat menurut ketentuan ini, tetapi hal tersebut tidak dilarang.

Sesungguhnya hukum asal mushafahah (saling berjabat tangan) itu sunat; dan sikap orang-orang yang biasa melakukan jabat tangan pada saat-saat tertentu, namun tidak melakukannya pada berbagai saat lainnya, hal tersebut tidak bertentangan dengan jabat tangan yang dibenarkan oleh syariat.

Syekh Imam Abu Muhammad ibnu Abdus Salaam di dalam kitabnya yang berjudul Al Qawa’id mengatakan bahwa bid’ah itu terbadi atas lima macam, yaitu bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah makruh, bid’ah sunat, dan bid’ah yang diperbolehkan. Diantara contoh bid’ah yang diperbolehkan ialah berjabat tangan sesudah salat subuh dan asar.

Dianjurkan agar menghindari berjabat tangan dengan amrad (banci) yang wajahnya menawan, karena memandangnya sudah haram. Setiap orang yang haram dipandang, haram pula memegangnya, bahkan memegangnya lebih diharamkan.

Memandang kepada wanita lain yang bukan mahram diperbolehkan bila orang yang bersangkutan bermaksud mengawininya, juga dalam keadaan jual beli, menerima dan memberi serta keadaan lain yang sejenis, tetapi tidak boleh memegangnya dalam keadaan bagaimanapun juga.

Scroll to Top