Hukum Mencium Mayat Orang-Orang Shaleh

Tidak dilarang mencium wajah mayat yang saleh untuk tabarruk (mengambil berkah). Tidak dilarang pula mencium wajah seorang teman yang baru datang dari perjalanan.

Diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari melalui Siti Aisyah r.a. dalm hadis yang panjang mengenai kewafatan Rasulullah saw. Ia menceritakan:

Abu Bakar r.a. masuk, lalu ia membuka penutup wajah Rasulullah saw, kemudian membungkukkan badannya dan menciuminya, lalu menangis.

Diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi melalui Aisyah r.a. yang menceritakan:

Zaid ibnu Haritsah tiba di Madinah, ketika itu Rasulullah saw berada di rumahku; lalu Zaid menghadap kepadanya dan mengetuk pintu. Maka Nabi saw bangkit ke arahnya seraya menyeret kainnya dan langsung memeluk dan menciumnya.

Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Bolehkah Memeluk dan Mencium Anak Kecil

Berpelukan dan mencium wajah selain anak kecil, dan kepada orang yang baru datang dari bepergian, hukumya makruh menurut apa yang telah di-nash-kan oleh Abu Muhammad Al Baghawi dan yang lainnya dari kalangan mazhab Syafii.

Hal yang menunjukkan kemakruhannya ialah seperti yang diriwayatkan di dalam kitab Imam Turmudzi dan kitab Ibnu Majah melalui Anas r.a. yang menceritakan:

Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, seseorang dari kami bertemu dengan saudara atau temannya, apakah ia boleh menundukkan tubuh menyambutnya?”

Nabi saw menjawab, “Tidak.” lelaki itu bertanya lagi, “Apakah ia boleh memeluk dan menciumnya?” Nabi saw menjawab, “Tidak.”

Lelaki itu berkata lagi, “Bolehkan aku menjabat tangannya?” Nabi saw bersabda, “Ya.”

Imam Turmudzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.

Hukum Memeluk dan Mencium Banci

Mengenai mencium dan memeluk tidak dilarang bila dilakukan di saat baru tiba dari bepergian dan lain sebagainya yang sejenis, dan makruh tanzih pada keadaan lainnya. semua itu berkaitan dengan selain amrad (banci) yang memiliki wajah menawan.

Terhadap amrad yang menawan, hukumnya haram menciumnya dengan alasan apapun, baik baru tiba dari bepergian ataupun tidak.

Menurut pengertian lahiriah memeluknya sama dengan menciumnya, tiada perbedaan dalam hal ini apakah orang yang mencium dan yang dicium tersebut dua orang lelaki yang saleh atau fasik kedua-duanya, atau salah seorangnya saleh; semua sama, diharamkan.

Menurut pendapat yang sahih, haram memandang kepada amrad yang menawan, sekalipun tidak dibarengi perasaan birahi dan aman dari fitnah, perihal haramnya sama dengan wanita.

Scroll to Top