Hukum menggugurkan kandungan

Abu Ishaq Al-Marwazi memberikan fatwanya, bahwa seorang pemilik budak diperbolehkan menyuruh budak perempuannya mengaborsi kandungannya dengan minum obat penggugur kandungan, selagi kandungannya masih berupa ‘alaqah atau masih berupa mudhghah (segumpal daging yang berbentuk manusia).

Akan tetapi, ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat lebih ekstrim lagi. Mereka mengatakan boleh menggugurkan kandungan secara mutlak (yakni masa tahapan mana pun dari kandungan boleh digugurkan).

Sedangkan pendapat yang termaktub dalam kitab Al ihya menunjukkan haram melakukan aborsi secara mutlak (tanpa kecuali).

Membunuh seseorang yang haram dibunuh

Diwajibkan membayar kifarat atas orang yang membunuh seseorang yang haram dibunuh, baik secara keliru ataupun secara sengaja.

Kifarat tersebut ialah memerdekakan budak. Jika budak tidak didapatkan, hendaknya ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Ketentuan ini berdasarkan firman Allah swt yang menyatakan:

Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. (An Nisa ayat 92)

Dalil lainnya ialah hadis Watsilah ibnul Asqa’ yang menceritakan:

Kami datang kepada Nabi saw melaporkan keadaan seorang teman kami yang harus masuk neraka karena pernah membunuh, maka Nabi saw bersabda, “Merdekakanlah oleh kalian sebagai ganti darinya seorang budak, niscaya Allah akan memerdekakan setiap anggota tubuhnya dengan setiap anggota tubuh si budak (yang dimerdekakan) dari neraka.” (Riwayat Abu Daud dan dinilai sahih oleh Imam Hakim dan yang lainnya).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top