Talak orang mabuk

Talak dinilai jadi pula bila dilakukan oleh orang yang bersikap kelewat batas karena mabuk akibat minuman khamar, makan buah kecubung, atau menghisap hasyisy. Dikatakan demikian karena pelakunya secara sengaja menghilangkan akal warasnya, sebagai hukuman atas dirinya yang durhaka.

Lain halnya dnegan orang mabuk yang tidak kelewat batas karena memakan atau meminum sesuatu yang memabukkan. Misalnya dia di paksa untuk meminum atau memakan sesuatu yang memabukkan, atau dia tidak mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya atau diminumnya itu memabukkan. Maka talak yang dijatuhkannya itu tidak jadi, karena dia dalam keadaan tidak sadar serta tidak sengaja ketika menjatuhkannya.

Orang yang mengaku dirinya dipaksa untuk meminum atau memakan sesuatu yang memabukkan, pengakuannya itu dapat dibenarkan melalui sumpah, atau terdapat qarinah (tanda-tanda) yang menunjukkan bahwa dia memang dipaksa melakukannya, umpamanya dia dalam keadaan disekap dalam tahanan. Jika tidak demikian, maka pengakuan baru dapat dibenarkan bila dibarengi dengan bukti.

Talak orang yang bergurau

Talak orang yang bergurau tetap dihukumi sah, seumpamanya orang yang bersangkutan hanya memakai kata talak saja, bukan maknanya; atau dia sengaja bergurau dalam menggunakannya, padahal dalam hatinya tidak bermaksud menceraikan sama sekali.

Akan tetapi, tidak ada pengaruhnya mengisahkan talak orang lain, dan juga peragaan yang dilakukan  oleh seorang ahli fiqih, sebagaimana tidak berpengaruh pula ucapan kata talak yang tidak terdengar oleh diri sendiri.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top