Apabila si istri mengatakan, “Ceraikanlah aku dan engkau bebas dari maskawinku,” lalu si suami menceraikannya, maka si istri tertalak ba’in, karena ungkapan yang dipakainya adalah shighat yang memastikan.
Atau seandainya si istri mengatakan, “Jika engkau menceraikan aku, maka sesungguhnya aku bebaskan kamu atau engkau terbebaskan dari maskawinku,” lalu si suami menceraikannya, maka si istri terceraikan secara ba’in dengan membayar mahar mitsil. Dikatakan demikian karena shighat ‘iwadh (tebusan) batal, sebab digantungkan dengan ibra’.
Hiwalah
Abu Zar’ah memberikan fawanya sehubungan dengan masalah seseorang yang meminta kepada suami anak perempuannya: Sebelum persetubuhan ( di antara keduanya) dilakukan, hendaknya si suami menceraikannya dengan imbalan tebusan semua maskawinnya, dan orang tua si istri berkesanggupan untuk menutupinya, lalu si suami menceraikannya. Mengingat anak perempuannya masih berada di dalam asuhannya, maka si ayah melakukan hiwalah (pelimpahan) maskawin anak perempuannya itu dari dirinya kepada diri sendiri. Masalah seperti ini dinamakan khulu’ dengan imbalan maskawin anak perempuan yang ditanggung oleh ayahnya.
Tetapi disyaratkan bagi sahnya hiwalah seperti ini hendaknya si suami melimpahkan maskawin ini kepada anak perempuan orang tersebut, karena dalam hiwalah (pelimpahan) diharuskan adanya ijab dan kabul (dari pihak-pihak yang bersangkutan). Sekalipun demikian, dalam hiwalah (pelimpahan) ini tidaklah sah kecuali hanya dengan separo dari jumlah maskawin, mengingat yang separo lainnya dari maskawin itu telah gugur dari tanggungan suami, karena si istri terceraikan dari si suami dengan talak ba’in.
Dengan demikian, si suami memperoleh separo dari maskawin itu atas tanggungan ayah mempelai wanita, karena di saat si ayah meminta kepada si suami untuk menceraikan anak perempuannya, ia berkesanggupan untuk membayar sejumlah maskawin secara utuh, maka jumlah itu telah menjadi hak si suami. Tetapi dalam realisasinya si suami hanya memperoleh separonya saja (sedangkan separo yang lain secara fiktif telah diberikan kepada istri yang diceraikannya).
Cara menghindarkan kewajiban membayar separo maskawin
Cara untuk menghindarkan kewajiban separo maskawin bagi seorang ayah, hendaknya si ayah meminta khulu’ kepada suami anak perempuannya dengan tebusan separo yang tersisa dari maskawin anak perempuan yang berada dalam pengampuannya (bukan sejumlah maskawin seutuhnya). Dengan cara ini terbebaslah si ayah dari tanggungan utang kepada suami anak perempuannya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani