Masa giliran bagi wanita merdeka dan budak perempuan

Giliran bagi wanita merdeka adalah dua malam, sedangkan bagi budak perempuan yang menyerahkan diri kepadanya adalah satu setengah hari.

Seorang suami wajib melakukan giliran dan memulainya dengan cara undian.

Masa giliran bagi wanita yang masih perawan

Bagi istri yang ketika ia kawini dalam keadaan masih perawan, sedangkan dia mempunyai seorang istri lagi atau lebih, gilirannya adalah tujuh hari. Dia tingga selama itu padanya secara berturut-turut sebagai suatu kewajiban.

Masa giliran bagi istri yang janda ketika dinikahi

Sedangkan bagi istri baru yang janda, hari gilirannya adalah tiga hari secara berturut-turut tanpa mengqadhai (bagian istri lainnya) dalam dua keadaan tersebut, sekalipun yang dikawininya itu adalah seorang budak wanita, karena ada sabda Nabi saw yang mengatakan:

Tujuh hari bagi istri perawan dan tiga hari bagi istri janda.

Disunatkan memberikan hak pilih bagi istri yang  janda antara 3 hari tanpa qadha (buat istri lainnya) dan tujuh hari dengan qadha, karena mengikat kepada sunnah.

Suami wajib menetap di malam-malam pengantin baru

Menurut Imam Rafii dan Imam Nawawi, sekalipun Al Adzru’i, seperti halnya Az-Zarkasyi, mengemukakan alasannya dengan panjang lebar untuk menyangkal pendapat Imam Rafi’i dan Imam Nawawi, diwajibkan bagi suami untuk tetap tinggal di rumah istri barunya dalam malam-malam zifaf (pengantin baru), janganlah ia keluar untuk suatu hal seperti melakukan salat berjamaah dan mengantarkan jenazah (ke tempat penguburannya).

Wajib menyamakan keperluan pada malam-malam giliran

Wajib menyamakan malam-malam gilirannya di antara sesama mereka (istri-istrinya) dalam hal kepergian untuk keperluan tersebut atau tidaknya. Untuk itu, dosalah baginya jika mengkhususkan malam giliran seseorang istri untuk keluar melakukan keperluan tersebut.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top