Wanita yang telah balig dapat dibenarkan pengakuan masih perawannya tanpa memakai sumpah. Tetapi pengakuan tidak perawannya harus dinyatakan melalui sumpahnya dan dilakukan sebelum akad nikah yang dijalaninya, sekalipun ia belum pernah kawin. Ia tidak usah menyebutkan penyebabnya. Untuk itu, ia tidak boleh ditanya mengenai sebab kehilangan keperawanannya itu.
Tidak termasuk ke dalam pengertian “sebelum akad dikah dilaksanakan,” yaitu pengakuan yang menyatakan bahwa dia tidak perawan lagi setelah ayahnya mengawinkannya tanpa izinnya, karena si ayah menduga bahwa ia masih perawan.
Dalam kasus seperti itu pengakuan tidak perawannya tidak dapat diterima, karena mempercayai pengakuannya berarti sama saja dengan mmebatalkan nikah, padahal menurut asalnya keperawanannya masih utuh.
Bahkan seandainya ketidakperawanannya itu telah disaksikan oleh empat orang wanita di saat akad nikah berlangsung, nikahnya tetap tidak batal karena ada kemungkinan keperawanan itu hilang karena sesuatu faktor, seperti karena ulah jari tangan, atau memang sejak lahir dia tidak mempunyai selaput dara.
Demikianlah penjelasan dari kami, mengapa kami uraikan permasalahan tentang masalah keperawanan, karena kadang terjadi (barangkali terjadi) kasus seperti di atas di lingkungan kita.
Semoga apa yang telah kami sampaikan atau jelaskan di atas, dipahami oleh kita semua dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani