Apakah Alasan Yang Bisa Membatalkan Nikah

Nikah batal dengan adanya alasan yang membatalkannya, baik berupa bukti atau pengetahuan dari hakim sendiri, atau adanya pengakuan dari kedua mempelai menyangkut haknya masing-masing hingga hal tersebut mencegah adanya nikah, seperti kefasikan saksi atau wali di saat akad nikah, status wali atau saksi sebagai budak atau belum mencapai usia balig, atau akad nikah dilakukan masih dalam masa iddah.

Suami istri naik banding karena rusak akad nikahnya

Tidak termasuk ke dalam pengertian “Menyangkut hak keduanya” yaitu hal yang menyangkut hak Allah swt. misalnya suami menceraikan istrinya 3 kali, kemudian keduanya sepakat (naik banding) bahwa akad nikah yang telah mereka lakukan rusak (batal) karena sesuatu hal dari yang telah disebutkan di atas, kemudian keduanya bermaksud melakukan akad nikah yang baru, maka pengakuan (naik banding) dari keduanya itu tidak dapat diterima.

Bahkan diharuskan adalnya muhallil (penghapus talak) karena pengakuan tersebut mencurigakan, dan juga karena hal tersebut menyangkut hak Allah. seandainya dalam masalah ini keduanya dapat mengemukakan bukti terhadap rusaknya akad nikah, maka pembuktiannya itu tidak dapat diterima.

Akan tetapi, jika bukti yang ada berdifat hisbah (spontan), maka dapat didengar (diterima).

Memang pokok pangkal tidak diterimanya pengakuan mereka berdua hanya dalam lahiriah saja, sedangkan menurut batiniahnya hanya melihat hakikat perkara itu sendiri.

Batalnya suatu akad nikah tidak dapat dibuktikan dengan pengakuan dua orang saksi yang mengajukan bukti-bukti yang mencegah sahnya nikah. Untuk itu, pembuktian (untuk membatalkan akad) dari pihak saksi tidak mempengaruhi sahnya akad. Perihalnya sama saja tidak berpengaruhnya terhadap pembatalan sesudah adanya keputusan yang memperbolehkan kesaksian keduanya. Lagipula hak untuk menentukan sah tidaknya akad nikah bukan dibebankan kepada keduanya. Karena itu, pendapat keduanya tidak dapat diterima.

Tetapi manakala pengakuan batalnya akad nikah dikemukakan oleh pihak mempelai laki-laki, bukan dari pihak mempelai wanita, maka keduanya dipisahkan sebagai hukuman terhadap pihak mempelai laki-laki atas pengakuannya itu. Dan dia diwajibkan membayar separo maskawin, jika dia belum menggauli istrinya; tetapi jika ternyata dia telah menggaulinya, maka dia harus membayar seluruh maskawin. Karena pengakuannya itu dalam masalah maskawin yang merugikan pihak istrinya tidak dapat diterima.

Lain halnya bila yang mengemukakan pengakuan tersebut dari pihak istri, buka pihak suami, maka pihak suami dapat dibenarkan pengakuannya melalui sumpah, karena kekuasaan berada di tangannya, sedangkan pihak istri hendak mencabutnya. Untuk itu, pihak istri tidak boleh menuntut maskawin darinya jika si istri diceraikan sebelum digauli. Tetapi jika si istri telah digauli, maka pihak suami dikenai kewajiban membayar salah satu yang paling murah di antara maskawin dan mahar mitsil-nya.

Seandainya pihak istri memberikan persetujuannya untuk dikawini, kemudian (setelah dikawini) dia menyangkal bahwa sesungguhnya dia memberikan persetujuan kesediaan untuk dikawini hanya karena suatu syarat yang harus dipenuhi oleh suaminya, sedangkan syarat tersebut ternyata tidak didapat pada diri suaminya, selanjutnya pihak suami menyangkal hal tersebut. maka yang dibenarkan ialah pihak istri melalui sumpahnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top