Jika seorang lelaki menikahi dua orang wanita yang masih ada kaitan mahram di antara keduanya, maka akad nikah keduanya batal karena tidak ada yang dipilih; atau dalam dua kali akad nikah, maka akad yang kedua hukumnya batal (tidak sah).
Patokan haram menghimpun dua wanita dalam satu perkawinan ialah setiap dua orang wanita yang ada kaitan pertalian nasab atau radha’ di antara keduanya, kemudian keduanya haram melakukan nikah seandainya diumpamakan salah satunya laki-laki.
Disyaratkan pula hendaknya si lelaki tidak mempunyai empat orang istri selain wanita yang dilamarnya, sekalipun salah seorang istrinya berada dalam iddah raj’i, karena wanita yang berada dalam iddah raj’i sama statusnya dengan istri. Dari sini dapat disimpulkan bahwa terkadang dalam keadaan tertentu lelaki pun punya ‘iddah.
Batas maksimal memiliki istri
Sesungguhnya hal ini dimasukkan ke dalam syarat karena batas maksimal yang diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk beristri adalah empat orang wanita, ini bagi laki-laki yang merdeka. Seperti yang telah ditegaskan di dalam hadis sahih:
Nabi Muhammad saw bersabda kepada orang-orang yang masuk islam, sedangkan dia mempunyai istri lebih dari empat orang wanita, “Peganglah empat istri saja dan ceraikanlah yang lainnya!”
Menikahi lima orang wanita secara berturut-turut
Seandainya seorang lelaki merdeka menikah dengan lima orang wanita secara berturut-turut, maka akad yang kelimanya tidak sah. Atau ia lakukan nikah itu secara sekaligus dengan kelima-limanya dalam satu akad, maka semuanya batal. Atau seorang budak kawin dengan lebih dari dua orang wanita sekaligus, maka nikahnya itu semuanya batal.
Tetapi bila istri yang semahram dengan wanita yang dilamar, atau salah seorang dari keempat istri lelaki yang bersangkutan sedang dalam iddah ba’in, maka menikahi mahramnya sah, dan menikahi yang kelima sah pula karena wanita yang berada dalam iddah ba’in sama hukumnya dengan wanitalain.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani