Bukan termasuk mahram radha’-mu wanita yang telah menyusukan saudara laki-lakimu atau menyusukan anak dari anakmu. Tidak termasuk mahram radha’-mu ibu dari wanita yang menyusukan anakmu, dan juga anak perempuannya.
Demikian pula (bukan termasuk mahram) saudara perempuan dari saudara lelaki seayah atau seibumu dari nasab dari persusuan (radha’).
Persusuan yang menjadikan mahram
Radha’ atau persusuan yang menjadikan mahram ialah dengan adanya air susu wanita yang mencapai usia haid, sekalipun hanya setetes atau bercampur dengan sedikit cairan. Air susu itu sampai ke dal;am rongga (perut) anak yang secara yakin belum mencapai usia dua tahun, sebanyak lima kali tegukan secara yakin menurut ukuran tradisi (urf).
Apabila anak yang menyusui memutuskan susuannya karena berpaling, sekalipun bukan karena tertarik dengan sesuatu hal lainnya; atau wanita yang menyusukannya memutuskan susuannya, kemudian si anak kembali meneruskan susuannya, maka hal tersebut dihitung dua kali tegukan.
Atau si anak memutuskan susuannya karena sesuatu hal, seperti tertarik oleh mainan atau tertidur sejenak, lalu ia kembali lagi dengan seketika kepada susuannya; atau puting susu tetap pada mulutnya dalam waktu yang cukup lama; atau berpindah, sekalipun dipindahkan oleh wanita yang menyusukannya ke payudara yang sebelahnya; atau wanita yang menyusukannya memutuskannya karena suatu kesibukan yang ringan, lalu ia kembali lagi kepadanya. Semuanya itu tidak termasuk dalam hitungan (tegukan).
Wanita yang menyusukannya itu menjadi ibunya dan lelaki yang mempunyai air susunya menjadi ayahnya.
Status kemahraman menjalar dari anak yang menyusu sampai kepada sedua orang tua ibu dan bapak sepersusuannya, dan juga sampai ke anak-anak keduanya dan semua saudaranya, baik yang se nasab maupun yang se-radha’. Kemahraman ini pun menjalar sampai kepada keturunan anak yang menyusu, bukan kepada orang-orang tua dan semua saudaranya.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani