Seandainya seseorang menikahi wanita yang tidak diketahui nasab keturunannya, kemudian ternyata ayah dari pihak suami mengakui dia sebagai anak keturunannya, maka status nasab diakui, tetapi nikah tidak fasakh (batal) bila pihak suami mendustakannya.
Hal yang sama berlaku pula bila terjadi kebalikannya, misalnya seorang wanita kawin dengan laki-laki yang tidak diketahui keturunan nasabnya, kemudian si ayah wanita mengakui dia sebagai keturunannya dan si wanita tidak membenarkan pengakuan ayahnya itu.
Haram menikahi orang yang ada kaitan sepersusuan
Atau ada kaitan persusuan (radha’). Pertalian persusuan mengharamkan adanya nikah, karena berdasarkan hadis yang telah disepakati kesahihannya, sama halnya dengan mahram karena pertalian nasab, yaitu: “pertalian radha’ menimbulkan kemahraman, sebagaimana kemahraman yang ditimbulkan oleh pertalian nasab.”
Untuk itu wanita yang menyusuimu, wanita yang menyusui orang yang menyusukanmu, wanita yang menyusui orang memperanakkanmu dari nasab dan radha’, dan semua wanita yang melahirkan orang yang menyusukanmu atau orang yang memiliki air susu ibu persusuanmu (orang yang pernah menyusu pada ibu persusuanmu), kedudukannya sama dengan ibu sepersusuanmu.
Wanita yang menyusui dari hasil air susumu dan air susu orang yang diperanakkan olehmu secara nasab dan radha’; begitu pula anak perempuannya, sekalipun terus ke bawah, kedudukannya sama dengan anak perempuanmu.
Yang dimaksud dengan istilah dza labaniha atau lelaki yang memiliki air susu wanita yang menyusukan ialah pejantan yang menurut istilah halusnya ialah suami dari wanita yang menyusukanmu, dialah yang menjadi penyebab adanya air susu istrinya.
Untuk itu, dikecualikan dari lelaki air susu seandainya ada air susu itu bukan dari lelaki yang dimaksudkan. Umpamanya seorang lelaki kawin dengan wanita yang sedang menyusui, maka suaminya itu bukanlah orang (lelaki) yang memiliki air susunya. Karenanya wanita yang melahirkan lelaki itu bukan termasuk ibu sepersusuan orang yang menyusu pada menantu perempuannya.
Wanita yang menyusu air susu salah seorang dari kedua orang tua senasab atau se-radha’-mu sama kedudukannya dengan saudara perempuanmu.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani