Haram menerima hadiah yang berdasar pada motivasi balas jasa

Seandainya seseorang memberikan hadiah kepada orang yang menyelamatkan dirinya dari kejahatan orang yang zalim dengan tujuan agar orang tersebut terus aktif menolongnya, maka penolong tidak halal menerima hadiah tersebut. tetapi jika bukan karena motivasi tersebut, maka si penolong halal menerima hadiah itu sekalipun menolong orang tersebut merupakan keharusan baginya.

Hadiah yang dimaksudkan untuk membeli sesuatu haruslah dibelikan

Seandainya seseorang mengatakan, “Ambillah ini dan belikanlah sesuatu buatmu sendiri,” maka ia wajib membeli barang itu selagi tidak dimaksudkan untuk berfoya-foya, atau keadaanorang yang diberi menunjukkan bahwa dia bukan orang yang suka foya-foya.

Hadiah-hadiah yang diberikan kepada seorang perempuan dapat diambil kembali bila lamarannya ditolak

Barang siapa menyerahkan kiriman makanan atau kiriman lainnya kepada wanita yang dilamarnya atau kepada wakil atau kepada walinya dengan maksud untuk mengawini (wanita tersebut), kemudian ternyata sebelum akad nikah pasrahan (lamaran) itu ditolak, maka dia berhak mengambilnya kembali dari orang yang menerimanya.

Hadiah yang tetap menjadi pemberi hadiah

Seandainya seseorang mengirimkan suatu hadiah kepada seseorang, kemudian ternyata orang yang dituju meninggal dunia sebelum hadiah itu sampai kepadanya, maka hadiah tersebut tetap menjadi milik pemberi hadiah.

Jika pemberi hadiah meninggal dunia, maka pengantar hadiah tidak boleh membawanya langsung kepada alamat yang dituju, sebelum mendapat izin dari ahli warisnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top