Dibenarkan jika peminjam menggadaikan barang pinjamannya secara tidak sah (misalnya tidak mendapat izin dari pemilik barang), maka dia harus menanggung kerusakan setelah menyerahkan barang itu ke tangan penerima gadai.
Barang pinjaman yang digadaikan dapat dilelang dengan membicarakannya terlebih dahulu kepada pemiliknya di saat pelunasan utang telah jatuh tempo, kemudian pemilik barang menuntut ganti rugi kepada penggadai sejumlah harga barang yang terjual itu.
Transaksi gadai yang batal
Gadai dengan syarat yang memberatkan pihak penggadai atau pihak penerima gadai hukumnya tidak sah, misalnya barang yang digadaikan tidak boleh dilelang di saat jatuh tempo pelunasan tiba, atau tidak boleh dilelang kecuali dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasaran.
Tidak sah pula adanya persyaratan manfaat barang yang digadaikan untuk penerima gadai, misalnya keduanya mensyaratkan bahwa semua keuntungan yang terjadi, seperti buah pohon yang digadaikan, ikut tergadai.
Transaksi gadai pada ketiga contoh di atas hukumnya batal, yaitu tidak sah.
Transaksi gadai sah setelah serah terima
Transaksi gadai masih belum terjadi, sama halnya dengan hibah, kecuali setelah adanya serah terima gadai dengan cara seperti pada serah terima barang jualan, yaitu dengan izin pihak penggadai yang memiliki hak tasharruf penuh.
Cara pencabutan gadai sebelum diserahkan kepada penerima
Pencabutan barang gadai sebelum diserahkan kepada pihak penerima gadai dapat dilakukan dengan cara menggunakannya sehingga menghilangkan pemilikan terhadap barang tersebut, misalnya menghibahkan atau menggadaikannya kepada pihak lain. tetapi bukan dengan cara menyetubuhinya (apabila yang digadaikan adalah budak wanita), mengawinkannya, kematian pihak yang terlibat transaksi gadai, dan minggatnya budak yang digadaikan.