Menurut Ibnu Hajar bahwa kado-kado yang biasa diberikan di saat-saat yang menggembirakan adalah sama dengan hibah, bukan qiradh (utang), sekalipun terbiasa membalasnya dengan hal yang serupa (sebagai pengembaliannya).
Seandainya seseorang memberi nafkah saudaranya yang telah dewasa dan anak-anaknya selam bertahun-tahun, sedangkan dia diam saja (tidak menyebut sebagai utang), maka dia tidak usah membalasnya.
Diperbolehkan menarik kembali utang yang telah diberikan
Orang yang memberi utang diperbolehkan menarik kembali utang yang telah diberikannya, jika barangnya itu masih dalam pemilikan orang yang berutang kepadanya. Sekalipun barang tersebut bukan miliknya lagi, tetapi saat itu kembali menjadi miliknya (bila dijumpai masih utuh di tangan pengutang).
Lain halnya bila barang tersebut berkaitan dengan hak yang menjadi beban pengutang (yakni dalam keadaan tidak utuh lagi), misalnya digadaikan atau dikitabahkan (jika objeknya adalah seorang budak). Maka yang mengutangkan tidak boleh menyitanya dalam keadaan seperti itu. Akan tetapi, yang mengutangkan dibenarkan (boleh) mengambilnya kembali jika barangnya disewakan.
Pengutang wajib membayar utangnya dengan barang yang persis
Pengutang (yang punya utang) diwajibkan mengembalikan hal yang serupa jika yang diutangnya adalah barang yang mempunyai misal lainnya yang sama, seperti uang dan biji-bijian, sekalipun uang tersebut telah ditarik dari peredaran oleh sultan, sebab uang itulah yang lebih mendekati hak yang mengutangkan (dalam hal ukuran dan timbangannya). Diwajibakn pula membayar utang dengan bentuk serupa untuk barang yang dapat ditaksir harganya, mislanya ternak, pakaian, dan permata.
Tidak wajib menerima barang yang bermutu rendah sebagai pengembalian utang yang bermutu tinggi, dan tidak wajib pula menerima barang yang sepadan bukan di tempat transaksi qiradh dilakukan, jika yang bersangkutan menolaknya karena alasan yang benar, umpamanya untuk memindahkan barang tersebut ke tempatnya memerlukan biaya tambahan, sedangkan dia tidak mau menanggung biaya tersebut; atau tempat pembayaran sangat menakutkan (keamanannya tidak terjamin).
Pengutang (yang punya utang( tidak wajib membayar utangnya selain di tempat transaksi qiradh dilaksanakan, kecuali jika untuk pengangkutannya tidak memerlukan biaya; atau jika diperlukan biaya, tetapi ditanggung oleh pihak yang mengutangkan.
Akan tetapi, pihak pengutang boleh menagih kepada yang mengutangkan jika penyerahan pembayarannya dilakukan selain di tempat transaksi qiradh berlangsung atas permintaan yang mengutangkan, sedangkan pengangkutannya memerlukan biaya yang lebih dahulu ditanggung oleh si pengutang karena yang mengutangkan tidak mau menanggungnya. Dikatakan demikian karena pihak pengutang diperbolehkan meminta ganti rugi atas biaya transportasi yang telah dikeluarkannya.