Seandainya kata-kata ijab atau kabul dibarengi dengan kata-kata yang menunjukkan makna istiqbal (masa datang), seperti “Aku akan menjual kepadamu,” maka transaksi jual beli tersebut tidak sah.
Ibnu Hajar berkata, “Menurut pendapat yang kuat, disebutkan bahwa dapat dimaafkan bila seorang awam membaca fat-hah ta yang menunjukkan makna mutakallim (pembicara)”
Syarat ijab dan kabul
- Jangan ada pemisah di antara keduanya. Bagi sahnya ijab dan kabul, disyaratkan tidak ada pemisah di antara keduanya, misalnya diam yang cukup lama. Lain halnya jika pemisahnya hanya sebentar.
- Tidak boleh menyisipkan lafaz selain ijab kabul. Tidak diperbolehkan menyisipkan lafaz lain sekalipun sedikit tanpa ada sangkut pautnya dengan transaksi jual beli dan bukan kemaslahatannya.
- Makna ijab dan kabul harus sesuai. Hendaklah antara ijab dan kabul bersesuaian makna, bukan lafaznya. Seandainya seseorang berkata, “Aku jual kepadamu dengan harga seribu,” lalu pembeli menambah atau menguranginya; atau penjual mengatakan, “dengan harga seribu kontan,” sedangkan pembeli menangguhkan pembayaran atau sebaliknya (yakni penjual menangguhkan penyerahan barang); atau ditangguhkan selama satu bulan, lalu pembeli menambahi masa itu; maka jual beli itu tidak sah karena ada pertentangan antara ijab dan kabul dari segi makna (pengertian)nya.
- Tidak menggunakan kata-kata ta’liq. Ijab dan kabul disyaratkan tidak memakai kata-kata ta’liq (menggantungkan transaksi jual beli dengan sesuatu hal). Untuk itu, tidak sah memasukkannya ke dalam transaksi. Misalnya seseorang mengatakan, “jika ayahku meninggal dunia, maka kujual barang ini kepadamu.”
- Tidak boleh dibatasi dengan waktu. Tidak diperbolehkan membatasinya dengan waktu, misalnya dikatakan, “Aku jual barang ini kepadamu selama satu bulan.”
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani