Makmum masbuq tidak boleh berdiri sebelum imam salam

Masbuq sunat mengangkat kedua tangan karena mengikuti imam yang berdiri setelah membaca tasyahud awal, meskipun waktu itu bukan tempatnya membaca tasyahud awal. (misalnya imam membaca tasyahud awal, sedangkan masbuq baru satu rakaat,, maka belum waktunya membaca tasyahud awal kalau ia munfarid) dan duduknya bukan duduk tawarruk selain pada tasyahud akhir.

Masbuq disunatkan tidak berdiri kecuali setelah imam bersalam dua kali, dan haram duduk sesudah imam bersalam dua kali, kalau waktu itu bukan tempat duduknya (bukan membaca tasyahud awal). Dengan duduknya itu, maka batal salatnya, kalau ia sengaja (melakukannya) dan mengetahui bahwa hal itu haram.

Makmum tidak boleh berdiri sebelum imam bersalam (atau bersamaan dengan salamnya). Kalau makmum masbuq itu menyengaja berdiri tanpa niat mufaraqah, maka batal salatnya (sebab salat imamnya belum selesai). Adapun yang dimaksud dengan (berdiri yang dicela itu) ialah mufaraqah (membedai imam) sampai batas duduk (meskipun belum berdiri tegak). Kalau masbuq berdiri sebelum imam bersalam, karena lupa atau tidak tahu bahwa hal itu haram, (tidak batal salatnya); hanya, semua pekerjaan yang ia kerjakan ketika itu tidak dihitung, sehingga ia harus kembali duduk beserta imam, lalu berdiri sesudah imam salam.

Apabila ia mengetahui bahwa berdiri itu haram dan ia tiak duduk kembali, maka batal salatnya. Wajib duduk kembali itu dibedakan dengan masbuq yang berdiri meninggalkan imam ketika imam membaca tasyahud awal dengan sengaja. Maka dapat diperhitungkan apa yang ia baca sebelum imamnya berdiri, sebab ia tidak diwajibkan kembali duduk.

Scroll to Top