Melaksanakan berjamaah itu mendapat empat macam: Mendapatkan fadhilah berjamaah, Mendapatkan salat sunat, Mendapatkan fadhilah mengikuti takbiratul ihram, Mendapatkan satu rakaat, yaitu:
Mendapatkan berjamaah selain pada salat jumat, maksudnya fadilahnya bagi yang salat selama imamnya belum bersalam, yakni belum mengucapkan huruf mim lafaz ‘alaikum pada salam pertama, walaupun dia belum duduk beserta imamnya, misalnya imamnya bersalam sesudah makmum membaca takbiratul ihram. Karena makmum itu dapat menemui rukun beserta imamnya, maka ia mendapatkan semua pahala berjamaah dan fadhilahnya, tetapi di bawah fadhilah yang menemui seluruh berjamaahnya.
Barang siapa mendapatkan sebagian salat imam dari awal salatnya, lalu ia mufaraqah karena udzur (misalnya karena bacaan imamnya lambat); atau salat imamnya batal karena berhadas, maka ia mendapat pahala berjamaah. Adapun berjamaah salat jumat, tidak mendapatkan berjamaah kecuali dengan mendapatkan imam (bersama-sama dengan imam) dengan satu rakaat penuh.
Mendapatkan fadhilah takbiratul ihram beserta imam. Apabila makmum hadir pada saat imam melakukannya dan makmum mengerjakannya sesudah takbir imamnya tanpa terlambat. Apabila makmum itu tidak hadir ketika imam bertakbir, atau ia terlambat takbir, maka luputlah fadhlah takbratul ihramnya. Akan tetapi dimaafkan, bila ia sedikit waswas.
Mendapatkan takbiratul ihram beserta imam merupakan fadhilah tersendiri yang diperintahkan, sebab takbiratul ihram merupakan inti salat. Dengan membiasakan demikian (berjamaah dan mendapatkan takbiratul ihram) selama 40 hari, maka ia dicatat sebagai orang yang bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan, sebagaimana tertera dalam hadis Nabi saw.
Dikatakan orang-orang, bahwa fadhilah takbir itu dapat diraih apabila menemui sebagian berdiri imam (sebab rakaat pertama itu merupakan waktu takbiratul ihram). Sunat tidak tergesa-gesa (untuk mendapatkan takbiratul ihram imam) walaupun khawatir tidak mendapatkan takbiratul ihram imam.