Hukum Shalat Berjamaah Untuk Wanita dan Laki-Laki Yang Tidak Berjamaah

Bagi kaum wanita, berjamaah tidak merupakan sunat muakkad, tidak seperti kaum laki-laki (yaitu baginya merupakan sunat muakkad).

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 228, “Derajat kaum laki-lakio di atas kaum wanita.”

Kaum laki-laki makruh meninggalkan salat berjamaah, sedangkan bagi kaum wanita tidaklah makruh.

Berjamaah salat fardu di masjid bagi kaum laki-laki lebih afdhal. Tetapi apabila jamaah itu hanya ada di rumahnya, itu pun lebih afdhal. Lebih afdhal pula apabila berjamaah di rumah dengan jumlah orang yang lebih banyak daripada di masjid, menurut pendapat yang menjadi pegangan Imam Adzra’i dan yang lainnya. Syaikhuna berkata, “Yag lebih berlaku adalah sebaliknya dari hal itu.”

Apabila menimbulkan perselisihan antara fadhilah salat di masjid dan menghadiri salat berjamaah di luar, menurut kaul yang jelas harus mendahulukan menghadiri berjamaah di luar. Hal ini erdasarkan kaidah fiqih yang menyatakan, bahwa keutamaan yang bertalian dengan dzat ibadah, lebih utama daripada keutamaan yang bertalian dengan tempat dan waktu. Beribadah yang bertalian dengan waktu lebih utama daripada yang bertalian dengan tempat.

Imam Nawawi berkata, “adapun yang lebih sah, salat berjamaah itu merupakan fardu kifayah bagi kaum laki-laki yang balig, merdeka, berdiam di kampungnya pada salat ada’ sekiranya tampak syiarnya di tempat tinggalnya.”

Berdasarkan hadis, “Apabila tiga orang dalam satu kampung atau dusun mendirikan salat berjamaah, niscaya mereka akan dapat mengalahkan setan.”

Menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal salat berjamaah itu hukumnya fardu ‘ain. Dan menurut pendapat yang lainnya merupakan syarat sahnya salat.

Scroll to Top