Mengapa salat qadha tidak disunatkan berjamaah dan hukum salat berjamaah

Dikecualikan dari salat ada’ ialah salat qadha (tidak disunatkan berjamaah). Apabila imam dan makmum sama-sama mengerjakan salat qadha yang sama (misalnya salat Lohor dengan salat Lohor), maka disunatkan berjamaah (sebagaimana yang diterangkan dalam hadis Shahihain bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw pernah salat qadha lantaran terlambat berjamaah ketika mereka berada di suatu lembah. Mereka terlambat melaksanakan salat subuh). Apabila salat yang di qadhanya tidak sama (misalnya Lohor dengan Asar), maka khilaful aula (tidak makruh), misalnya orang yang salat ada’ bermakmum kepada imam yang salat qadha dan sebaliknya; yang salat fardu bermakmum kepada yang salat sunat dan sebaliknya pula, yang salat tarawih bermakmum kepada yang salat witir dan sebaliknya.

Dikecualikan dari salat fardu adalah salat yang dinadzarkan dan salat sunat (yang tidak disunatkan berjamaah, misalnya rawatib dan dhuha), maka tidak disunatkan berjamaah dan tidak dimakruhkan  (yaitu khilaful aula).

Imam Nawawi berkata, “adapun yang lebih sah, salat berjamaah itu merupakan fardu kifayah bagi kaum laki-laki yang balig, merdeka, berdiam di kampungnya pada salat ada’ sekiranya tampak syiarnya di tempat tinggalnya.”

Berdasarkan hadis, “Apabila tiga orang dalam satu kampung atau dusun mendirikan salat berjamaah, niscaya mereka akan dapat mengalahkan setan.”

Menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal salat berjamaah itu hukumny fardu ‘ain. Dan menurut pendapat yang lainnya merupakan syarat sahnya salat.

Scroll to Top