Batal shalat, baik fardu maupun sunat, tetapi puasa dan i’tikaf tidak batal yaitu:
Berniat memutuskan shalat atau menggantungkannya kepada sesuatu, meskipun pada sesuatu yang mustahil menurut adat (misalnya mengatakan, “kalau malaikat Jibril datang membawa wahyu kenabian kepada saya, saya akan membatalkan shalat saya.”
Ragu-ragu untuk memutuskan apakah shalatnya btal atau tidak (sebab wajib meneguhkan niat; mengerjakannya pun harus dengan sempurna, tidak setengah hati). Tidak batal shalat karena ada rasa waswas yang menguasai dirinya. Waswas adalah pikiran yang timbul dalam hati, ttapi diluar keyakinannya; berbeda dengan ragu-ragu. Waswas itu merupakan godaan dari setan. Misalnya mengenai keimanan dan sebagainya.
Banyak melakukan pekerjaan lain selain pekerjaan shalat, jika yang mengerjakannya mengerti bahwa hal itu dilarang. Atau karena bodoh (tidak mengerti) yang tidak termasuk udzur (karena bertempat tinggal di lingkungan orang-orang alim atau memeluk agama islamnya sudah sejak lama). Demikian pula mengerjakan sesuatu secara berturut-turut menurut adat, bukan ketika shalat syiddatul khauf atau shalat sunat dalam perjalanan. (contoh banyak melakukan pekerjaan menurut adat, misalnya melangkah, menepuk nyamuk, atau menggaruk di tempat yang berlainan sebanyak 3 kali secara berturut-turut).
Kecuali pekerjaan yang sedikit, misalnya dua kali melangkah, walaupun langkahnya jauh sekira tidak termasuk melompat; atau dua kali memukul. Begitu juga melepaskan sepatu, membetulkan pakaian, membuang bangkai nyamuk atau lainnya. Sebagaimana Nabi saw ketika shalat pernah melepaskan sepatu dan menaruhnya di sebelah kirinya. Beliau pernah menyuruh membunuh kala atau ular, menolah orang yang lewat di depan orang yang shalat, dan mengizinkan untuk meratakan kerikil pada tempat shalat.
Shalat tidak batal bila 2 kali melangkah atau memukul
Pekerjaan dua kali melangkah atau memukul itu tidak membatalkan shalat, jika ia tidak mengetahui untuk melakukan 3 kali. Jika ia bermaksud melakukan 3 kali secara berturut-turut kemudian ia mengerjakannya hanya sekali, apalagi kalau 3 kali, maka shalatnya batal (sebab berarti orang itu mempunyai maksud akan membatalkan shalatnya).
Adapun banyak melakukan pekerjaan yang berpisah-pisah (menurut adat) yaitu sekira setiap pekerjaan dianggap berpisah dari yang sebelumnya tidak membatalkan shalat. Imam Baghawi memberikan batasan antara dua pekerjaan seukuran satu rakaat, hal itu merupakan pendapat yang lemah.
Walaupun pekerjaan yang banyak itu dikerjakan karena lupa (sebab hal itu dapat mengganggu kekhusyukan shalat). Pekerjaan yang banyak itu misalnya, tiga kali mengunyah atau 3 kali melangkah secara berturut-turut, walaupun seukuran langkah yang diampuni; begitu juga menggerakkan kepala dan dua tangan secara bersamaan.
Arti khathwah dengan fat-hah kha, ialah ‘sekali’. Arti khathwah disini ialah “memindahkan kaki ke depan atau ke bagian lainnya”. Kalau memindahkan salah satu kaki dengan disertai kaki yang sebelahnya, sekalipun tidak beriringan, dihitung dua langkah.
Akan tetapi pendapat yang ditetapkan dalam syarah kitab Irsyad dan yang lainnya, bahwa memindahkan satu kaki beserta kaki lainnya (kedua-duanya sekaligus), pada tempat yang sejajar dengan kaki secaraberturut-turut, dianggap selangkah. Apabila perpindahannya secara bergantian (tidak sekaligus), maka dianggap dua langkah tanpa perbedaan pendapat.
Apabila seseorang ragu apakah pekerjaan itu termasuk sedikit atau banyak, maka tidak membatalkan shalat. Akan tetapi shalatnya batal, apabila ia meloncat, walaupun hanya sekali loncatan.
Shalat tidak batal bila menggerakkan jari untuk menggaruk (menggerakkan kelopak mata, bibir, lidah)
Gerakan yang ringan tidak membatalkan shalat walaupun banyak dan berturut-turut, melainkan makruh. Misalnya menggerakkan jari jemari ketika menggaruk atau menggerak-gerakkan jari telunjuk, sementara telapak tangannya tidak bergerak; menggerakkan kelopak mata, bibir, dzakar, atau lidah, sebab semuanya itu mengikuti pangkalnya yang tidak bergerak, seperti jari-jemari (mengikuti telapak tangan).
Oleh karena itu, sebagan ulama berpendapat bahwa menggerakkan lidah sebanyak 3 kali hingga keluar dari tempatnya dapat membatalkan shalat.
Kecuali dari kata ‘jari-jari’, yaitu telapak tangan, jka digerakkan tiga kali secara berturut-turut, membatalkan shalat. Akan tetapi, apabila seseorang berpenyakit kurap atau kudis, sehingga ia tidak tahan bila tanpa menggaruknya, shalatnya tidka batal, karena dalam keadaan darurat.
Beranalogi dari masalah tersebut, bahwa orang yang mendapat cobaan (misalnya menggigil) sehingga banyak bergerak karena terpaksa, tidaklah batal shalatnya karena hal itu dimaafkan.
Menggerakkan tangan untuk menggaruk dan mengembalikannya secara berturut-turut, dihitung sekali. Demikian pula mengangkat tangan dari dada dan menaruhnya ke tempat garukan, dihitung sekali, yakni kalau salah satunya (satu garukan) bertemu dengan garukan lainnya. Kalau tidak demikian, maka mengangkat dihitung sekali dan mengembalikannya pun dihitung sekali.
Shalat batal bila berbicara selain bacaan shalat walaupun hanya 2 huruf
Sengaja berbicara secara berturut-turut (selain bacaan shalat) walaupun hanya 2 huruf dan karena terpaksa (membatalkan shalat). Lain halnya dengan bacaan Al Quran, zikir, atau doa yang mengucapkannya itu semata-mata tidak dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada orang lain, misalnya mengatakan kepada seseorang yang minta izin untuk masuk, “Udkhuluuhaa bisalaamin aaminiin (masuklah dengan selamat dan bahagia)”. Sebagaimana riwayat Muslim dari sahabat Zaid bin Arqam r.a. “Kami pernah berbicara ketika shalat, sehingga diturunkan ayat ‘Waquumuu lillaahi qaanitiin’ lalu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara”.
Nabi Muhammad saw bersabda, “Sesungguhnya ketika shalat tidak layak sesuatu pun dari perkataan manusia”.
Apabila ia bermaksud membaca ayat atau zikir atau memberi tahu saja, maka tidak batal shalatnya (seperti membaca ayat tadi). Demikian pula jika diucapkan secara mutlak (tidak bermaksud akan sesuatu) menurut pendapat para ulama dahulu. Akan tetapi dalam kitab Tahqiq dan Daqaaiq dinyatakan bahwa perkataan mutlak itu membatalkan shalat. Pendapat inilah yang mu’tamad (menjadi pegangan).
Saat memberi tahu imam dengan ayat Quran atau zikir dan ketika shalat jahar dengan takbir intiqal dari ima atau mubalig (penyampai atau penyambung suara imam) dengan keempat macam hal, yaitu : memberi tahu saja, niat zikir atau qiraat saja, niat unuk semuanya (mmeberi tahu dan zikir atau qiraat), dan secara mutlak (tidak berniat sesuatu).
Adapun hukumnya adalah sebagai berikut: batal shalat dengan niat yang pertama, sah pada niat nomer dua dan 3, mengenai niat nomer 4 ulama berbeda pendapat.
Shalat batal karena berdehem dan berbicara dua huruf
Shalat batal karena berbicara dua huruf, meskipun terucap bersamaan ketika mendehem yang bukan karena udzur, dalam bacaan wajib misalnya, ketika membaca Fatihah. Termasuk juga seperti masalah membaca Fatihah yaitu, semua bacaan wajib misalnya, tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi pada tasyahud. Shalat tidak batal karena terucap 2 huruf yang bersamaan dengan mendehem yang terjadi karena udzur dalam bacaanShalat tidak batal karena terucap 2 huruf yang bersamaan dengan mendehem yang terjadi karena udzur dalam bacaan rukun qauly.
Atau huruf yang terucapkan itu bersamaan dengan semacam dehem misalnya, batuk, menangis, bersin, atau tertawa. Selain karena udzur dalam bacaan wajib, ialah yang menimbulkan suara dua huruf ketika mendehem karena sulit membaca bacaan sunat misalnya, membaca surat, doa qunut, atau Fatihah dengan bacaan yang jahar (keras), maka shalatnya batal (sebab pekerjaan sunat tidak boleh mengalahkan yang wajib).
Imam Zarkasyi telah membahas bahwa mendehem itu diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mengeluarkan dahak yang dapat membatalkan puasa (jika menelannya). Syaikhuna (Ibnu Hajar) mengatakan bahwa sebagaimana halnya mendehem, diperbolehkan bagi orang yang tidak puasa untuk mengeluarkan dahak yang dapat membatalkan shalat (bila dahak itu tertelan), yaitu sekira dahak itu turun dari kepala menuju tenggorokan dan tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan mendehem.
Apabila imam mendehem, lalu menimbulkan suara dua huruf (menurut penilaian umum), maka makmum tidak wajib mufaraqah (memisahkan diri), sebab secara logika imam itu berusaha menjaga perbuatannya dari sesuatu yang dapat membatalkan shalat. Memang demikian. Apabila ada pekerjaan imam itu tanpa udzur, maka wajib mufaraqah.
Seseorang terkena penyakit, misalnya terus-menerus batuk, hingga tidak ada waktu senggang (kosong) yang mencukupkan shalat tanpa batuk yang dapat membatalkan shalat. Hal ini sesuai dengan pendapat Syaikhuna bahwa penyakit batuk seperti itu dapat dimaafkan; jika ia sembuh, tidak usah qadha.
Shalat batal bila mengeluarkan huruf yang bermakna walaupun 1 huruf
Atau dengan suara satu huruf yang bermakna, misalnya ‘qi’ (peliharalah olehmu), ‘i’ (hafalkan olehmu), ‘fi’ (penuhilah olehmu), atau dengan satu huruf yang dipanjangkan, sebab huruf yang dipanjangkan itu hakikatnya dua huruf.
Mengucapkan suatu kalimat dalam bahasa Arab untuk amal taqarrub yang haruis diucapkan, tidak membatalkan shalat, misalnya “nadzar’ atau “itqin”, seperti halnya berkata “Nadzartu li zaidin bialfin” (saya berjanji memberi Zaid dengan seribu), atau “A’taqtu fulaanan” (saya memerdekakan si Fulan), atau wasiat, sedekah, dan sebagainya, seba termasuk da’a.
Berbeda dengan ucapan tersebut di atas, yaitu ucapan niat puasa atau i’tikaf, sebab tidak tawaqquf (tidak bergantung) pada ucapan. Jadi, tidak perlu diucapkan (cukup dalam hati). Membaca doa yang diperbolehkan, tidak membatalkan shalat, walaupun doa itu untuk orang lain, asal tidak disertai ta’liq dan khitab kepada makhluk.
Mengucapkan doa dan ucapan taqarrub bila diserta ta’liq (menggantungkan), membatalkan shalat. Misalnya mengucapkan “Kalau Allah menyembuhkan aku dari penyakit ini, maka aku akan memerdekakan seorang hamba” atau “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau kehendaki.” Batal pula shalat apabila ketika (mengucapkan doa atau ucapan taqarrub) di-khitab-kan kepada makhluk selain Nabi saw (misalnya “Maha Suci Tuhanku dan Tuhanmu”). Kalau mendengar nama Nabi disebut, maka tidak membatalkan shalat, menurut kaul yang termasyhur (misalnya Shalallaahu ‘alaika ayyuhan nabiy).
Contoh ucapan taqarrub ialah, “aku nadzar sesuatu untukmu” atau “semoga Allah merahmatimu”, walaupun untuk mayat (tetap membatalkan shalat).
Ketika shalat sunat menjawab salam dengan isyarat tangan atau kepala
Apabila seseorang yang sedang shalat diberi salam, disunatkan menjawab salam itu dengan isyarat tangan atau kepala, walaupun ia bisa bicara. Setelah selesai shalat, jawablah dengan ucapan.
Boleh menjawabnya dengan wa’alaihis salam (dengan kalimat gaib), seperti mendoakan orang yang bersin dengan bacaan rahimahullah (yarhamuhullah). Oarng yang tidak shalat disunatkan menjawab salam penyelang dari yang shalat, dan seseorang yang bersin ketika shalat, disunatkan memuji Allah (membaca hamdalah) sekira terdengar oleh diri sendiri (pelan-pelan).
Mendehem sedikit menurut adat (yang menimbulkan suara dua huruf) karena terpaksa (bukan atas kehendaknya sendiri, demikian juga tertawa atau batuk), tidak membatalkan shalat. Demikian pula, ucapan pendek menurut adat, misalnya dua atau tiga kata.
Batasan kata ini disini sesuai dengan adat (kira-kira 6 huruf) karena lupa, yakni ia mengucapkannya dalam keadaan lupa bahwa ia sedang mengerjakan shalat, sebagaimana Nabi saw mengucapkan salam dari dua rakaat (padahal shalat 4 rakaat dan tidak di qashar), lalu beliau berbicara barang sepatah atau dua patah kata karena berkeyakinan shalatnya sudah selesai. Lalu para sahabat pun emnimpali pembicaraannya dengan memperkirakan beliau mengizinkan mengubah 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Kemudian beliau melanjutkan kembali shalatnya dan diikuti oleh para sahabat.
Orang yang baru masuk islam tidak batal shalatnya bila berbicara
Apabila shalat seseorang batal karena berbicara sepatah atau dua patah kata lantaran lupa, lalu ia berbicara beberapa patah kata, tidak dianggap udzur (batal shalatnya).
Terpaksa sedikit mendehem dan berbicara karena lupa, ialah mendehem atau berbicara beberapa patah kata, maka shalatnya batal sekalipun lupa.
Telanjur berbicara atau tidak mengetahui bahwa berbicara ketika shalat adalah haram, karena baru masuk islam, walaupun dia berada di tengah-tengah kaum muslimin yang jauh dari ulama (orang yang mengerti hukum agama), tidak batal shalatnya.
Membaca salam karena lupa (sewaktu ia sedang shalat), lalu berbicara sepatah atau dua patah kata dengan sengaja, yaitu ia tidak mengetahui bahwa berbicara sepatah atau dua patah kata itu adalah haram, padahal ia mengetahui bahwa berbicara ketika shalat adalah haram; atau tidak mengetahui bahwa mendehem itu membatalkan shalat, maka tidak batal shalatnya sebab yang demikian itu samar bagi orang awam.
Shalat batal bila menelan sesuatu
Hal yang membatalkan puasa adalah menelan sesuatu hingga sampai pada rongga perutnya, walaupun sedikit, dan memakan makanan dalam jumlah yang banyak karena lupa walaupun hal itu tidak membatalkan puasa (tetap batal shalatnya).
Apabila seseorang menelan dahak yang turun dari kepalanya sampai ke batas yang tampak dari mulutnya atau menelan ludah yang terkena najis karena tercampuri darah dari gusinya walaupun warnanya putih atau kemerah-merahan, maka shalatnya batal.
Adapun memakan makanan yang jumlahnya sedikit menurut adat, dan tidak dibatasi dengan seukuran biji-bijian bagi orang yang lupa atau bodoh karena ma’dzur (masih baru memeluk islam atau jauh dari ulama); dan bagi orang yang terpaksa, misalnya dahaknya turun ke batas zhahir mulut, sedangkan ia tak dapat meludahkannya atau ludahnya mengalir berikut makanan yang terselip di antara gigi-giginya dan ia tidak dapat memisahkan ludah dengan makanan tersebut, hal itu tidak mudarat (tidak membatalkan shalat), sebab udzur atau sulit.
Shalat batal bila menambah rukun fi’ly secara sengaja
Shalat batal karena menambah rukun fi’ly secara sengaja, bukan karena mengikuti imam, misalnya menambah rukuk atau sujud walaupun tidak tuma’ninah. Diantara yang membatalkan shalat itu adalah membungkukkan badan bagi orang yang shalat sambil duduk hingga dahinya sejajar dengan sesuatu yang berada di depan lututnya, walaupun dimaksudkan agar dapat duduk tawarruk atau iftirasy yang disunatkan, sebab yang membatalkan shalat tidak dimaafkan karena mengerjakan yang sunat (dianggap menambah rukun dengan ruku. Akan tetapi, menurut Imam Ramli dan Qalyubi tidak membatalkan shalat).
Duduk sesaat sekadar istirahat sebelum sujud dan sesudah sujud tilawat, dimaafkan; begitu juga masbuq sesudah imam salam selain pada tempat tasyahud (yang pertama).
Menambah rukun karena lupa atau bodoh, tidak mudarat (tidak membatalkan shalatnya, sebagaimana Nabi saw pernah shalat lohor lima rakaat dan beliau tidak mengulangi shalatnya, melainkan terus sujud sahwi), seperti halnya menambah sunat, misalnya mengangkat kedua tangan selain pada tempatnya (ketika berdiri ke rakaat kedua dan sebagainya). adapun yang disunatkan mengangkat kedua tangan adalah ketika takbiratul ihram, akan rukuk, akan i’tidal, ketika berdiri dari tasyahud awal; atau menambah rukun qauly, misalnya mengulang membaca Fatihah, atau menambah rukun fi’ly untuk mengikuti imam, misalnya rukuk atau sujud sebelum imam, kemudian mengulangi lagi (pada rukuk atau sujud karena mengikuti imam).
Aurat terbuka, terkena najis, keluar hadas dan meninggalkan rukun dengan sengaja membatalkan shalat
Shalat batal karena meng-i’tikad-kan atau menganggap sunnah salah satu fardu dari fardu-fardu shalat yang telah ditentukan, sebab hal itu sama dengan mempermainkan hukum. Akan tetapi, orang awam yang menganggap fardu terhadap salah satu pekerjaan sunat dari sunat-sunat shalat; atau ia mengetahui bahwa di dalam shalat itu ada pekerjaan fardu dan sunat, namun ia tidak dapat membedakan mana yang fardu dan mana yang sunat, serta tidak pula bermaksud mengerjakan pekerjaan fardu yang telah ditentukan sebagai pekerjaan sunat, tidak batal shalatnya. Tidak batal pula shalatnya kalau ia meng-i’tikad-kan bahwa semua pekerjaan shalat adalah fardu.
Yang termasuk membatalkan shalat ialah keluar hadas walaupun tanpa sengaja. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Apabila salah seorang di antara kamu kentut ketika shalat, maka berpalinglah dan berwudhulah serta harus mengulang lagi shalatnya.”
Terkena najis yang tidak dimaafkan, kecuali kalau dibuang ketika itu juga. Najis yang mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat, kecuali kalau sekedar kebetulan dengan najis itu, maka tidak apa-apa.
Terbuka aurat, kecuali bila tertiup angin dan segera menutupnya.
Meninggalkan rukun dengan sengaja.
Meragukan niat pada takbiratul ihram atau pada syarat shalat setelah melewati satu rukun qauly, atau fi’ly, atau keraguannya itu berlarut-larut. Melewatkan sebagian waktu rukun qauly sama halnya dengan melewatkan semua rukun dan keraguan yang berkepanjangan atau sesaat dengan tidak mengulangi apa yan gdiragukannya itu (shalatnya batal).
Apabila orang yang adil perkataannya memberitahukan bahwa seseorang terkena najis atau terbuka aurat yang (hal ini) dapat membatalkan shalat, maka orang itu wajib menerimanya (mmebenarkannya). Apabila diberi tahu mengenai adanya perkataan yang membatalkan shalat, tidak wajib menerimanya (sebab dia sendiri pasti dapat merasakannya).
Mengalihkan shalat fardu kepada sunat
Orang yang shalat munfarid disunatkan mengubah shalat fardu yang ia kerjakan apabila ia melihat jamaah yang disyariatkan, (bukan shalat qadha), kemudian salam pada dua rakaat, jika ia belum berdiri untuk rakaat ketiga, lalu ikut berjamaah.
Tetapi jika khawatir akan tertinggal berjamaah bila ia menyelesaikan dua rakaat, disunatkan baginya membatalkan shalat dan memulainya dengan berjamaah.
Imam Bulquni menyatakan, bahwa ia harus mengucapkan salam meskipun baru salat satu rakaat. Apabila ia telah berdiri untuk rakaat ketiga, sunat menyelesaikan shalatnya, kalau tidak khawatir tertinggal berjamaah, llau mengikuti shalat berjamaah, kalau tertinggalberjamaah tinggalkan saja shalatnya.